Timika, harianpapuanews.id – Sebanyak 21 tenaga kerja asing (TKA) yang diamankan petugas imigrasi beberapa waktu lalu di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Timika, Jesaja Samuel Enock mengatakan, berkas perkara puluhan TKA ini telah dinyatakan tahap dua atau lengkap, sehingga para tersangka bersama barang bukti dokuen iizin tinggal sudah dirserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses persidangan.
“Pemberkasan sudah lengkap dan selanjutnya kita melakukan tahap kedua yakni menyerahkan para tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses persidangan,” kata Enock saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Timika, Rabu (26/09/2018).
Enok menjelaskan, puluhan TKA illegal tersebut dijadikan tersangka karena menyalahgunakan izin tinggal. Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, dan atau denda sebsar Rp500 juta.
“Mereka ini sengaja menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan pertambangan-pertambangan emas di Nabire secara illegal tanpa sepengatahuan kita,” jelasnya.
Kata Enok, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayahnya terdapat pertambangan-pertambangan liar yang dijalankan oleh WNA. Atas dasar laporan tersebut, pegawai Imigrasi Timika kemudian turun lapangan melakukan operasi pengawasan orang asing di Nabire.
“Mereka ini sebelumnya dilaporkan melakukan penambangan di sepanjang kali (sungai) Mosairo sampai Lagari, Distrik Makime, Kabupaten Nabire. Akhirnya pada Juni 2018 lalu, kita langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan operasi pengawasan dan dan penangkapan,” ungkapnya.
Namun, sebelum operasi penangkapan itu dilaksanakan Enok, mengaku sudah berkoordinasi dengan perwakilan kedutaan besar negara asalnya masing-masing WNA tersebut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Sebelum penangkapan itu dilaksanakan, kami sudah menyampaikan surat kepada kedutaan besar perwakilan-perwakilan negara mereka maupun konsulat Tiongkok, Jepang, Korea, sehingga prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.
21 TKA ini erasal dari tiga negara masing-masing diantaranya, satu warga negara asing asal Korea Selatan berinisial GSY, empat warga negara asing asal Jepang, TH, KI, YT, HK. Sementara 16 warga negara asing lainya Cina, yakni TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ dan HY. (reg)
