Kamis, 18 Agustus 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index PAPUA

Puluhan TKA Terancam Hukuman Pidana Penjara Lima Tahun

27 September 2018 - 14:36 WIT
KATEGORI : PAPUA
Ilustrasi tenaga kerja asing asal. FOTO:COPYRIGHTKASKUS
Share on FacebookShare on Twitter

Timika, harianpapuanews.id – Sebanyak 21 tenaga kerja asing (TKA) yang diamankan petugas imigrasi beberapa waktu lalu di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua terancam hukuman pidana penjara  lima tahun dan denda Rp500 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Timika, Jesaja Samuel Enock mengatakan, berkas perkara puluhan TKA ini telah dinyatakan tahap dua atau lengkap, sehingga para tersangka bersama barang bukti dokuen iizin tinggal sudah dirserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses persidangan.

“Pemberkasan sudah lengkap dan selanjutnya kita melakukan tahap kedua yakni menyerahkan para tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses persidangan,” kata Enock saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Timika, Rabu (26/09/2018).

BACAJUGA

Kamtibmas Mimika Aman dan Kondusif pada Pelaksanaan HUT RI di Seluruh Wilayah Mimika

Bupati Omaleng Pimpin Upacara HUT ke-77 RI

Bertugas Pada HUT RI ke 77 Paskibraka Mimika Dikukuhkan Wabup Jhon Rettob

KKB Bakar Barak Pemuda dan Olahraga di Intan Jaya

Enok menjelaskan, puluhan TKA illegal tersebut dijadikan tersangka karena menyalahgunakan izin tinggal. Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, dan atau denda sebsar Rp500 juta. 

“Mereka ini sengaja menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan pertambangan-pertambangan emas di Nabire secara illegal tanpa sepengatahuan kita,” jelasnya.

Kata Enok, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayahnya terdapat pertambangan-pertambangan liar yang dijalankan oleh WNA. Atas dasar laporan tersebut, pegawai Imigrasi Timika kemudian turun lapangan melakukan operasi pengawasan orang asing di Nabire. 

“Mereka ini sebelumnya dilaporkan melakukan penambangan di sepanjang kali (sungai) Mosairo sampai Lagari, Distrik Makime, Kabupaten Nabire. Akhirnya pada Juni 2018 lalu, kita langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan operasi pengawasan dan dan penangkapan,” ungkapnya.

Namun, sebelum operasi penangkapan itu dilaksanakan Enok, mengaku sudah berkoordinasi dengan perwakilan kedutaan besar negara asalnya masing-masing WNA tersebut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Sebelum penangkapan itu dilaksanakan, kami sudah menyampaikan surat kepada kedutaan besar perwakilan-perwakilan negara mereka maupun konsulat Tiongkok, Jepang, Korea, sehingga prosesnya berjalan lancar,” ujarnya. 

21 TKA ini erasal dari tiga negara masing-masing diantaranya, satu warga negara asing asal Korea Selatan berinisial GSY, empat warga negara asing asal Jepang, TH, KI, YT, HK. Sementara 16 warga negara asing lainya Cina, yakni TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ dan HY. (reg)

 

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Kamtibmas Mimika Aman dan Kondusif pada Pelaksanaan HUT RI di Seluruh Wilayah Mimika

Kamtibmas Mimika Aman dan Kondusif pada Pelaksanaan HUT RI di Seluruh Wilayah Mimika

Bupati Omaleng Pimpin Upacara HUT ke-77 RI

Bupati Omaleng Pimpin Upacara HUT ke-77 RI

Bertugas Pada HUT RI ke 77 Paskibraka Mimika Dikukuhkan Wabup Jhon Rettob

Bertugas Pada HUT RI ke 77 Paskibraka Mimika Dikukuhkan Wabup Jhon Rettob

KKB Bakar Barak Pemuda dan Olahraga di Intan Jaya

KKB Bakar Barak Pemuda dan Olahraga di Intan Jaya

Berita Selanjutnya
Kementerian PUPR Mengadakan Workshop Pendampingan Data Infrastruktur

Kementerian PUPR Mengadakan Workshop Pendampingan Data Infrastruktur

Wabup Manokwari Perintahkan Petugas Pertanian Hadapi Hama Wereng Coklat

Wabup Manokwari Perintahkan Petugas Pertanian Hadapi Hama Wereng Coklat

Berita Terbaru

  • Kamtibmas Mimika Aman dan Kondusif pada Pelaksanaan HUT RI di Seluruh Wilayah Mimika 18 Agustus 2022 - 0:13 WIT
  • Bupati Omaleng Pimpin Upacara HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022 - 23:14 WIT
  • Bertugas Pada HUT RI ke 77 Paskibraka Mimika Dikukuhkan Wabup Jhon Rettob 16 Agustus 2022 - 23:31 WIT
  • Satu Pelajar Manokwari Patah Tangan Akibat Tawuran

    Satu Pelajar Manokwari Patah Tangan Akibat Tawuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juri Lomba Gapura HUT RI ke-76 Pemkab Mimika Mulai Lakukan Penilaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik, Wabup John Resmi Jabat Ketua PMI Mimika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Mimika Targetkan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Songsong HUT ke 3, Persemi Allstar dan Klub Sepakbola Bersih-Bersih Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored