Manokwari, harianpapuanews.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengadakan rapat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), di Ballroom Mansinam, Swissbel Hotel, Manokwari, Senin (18/02/2019). Kegiatan itu bertajuk penguatan strategi TPID dalam rangka mewujudkan Kabupaten Manokwari yang lebih terkendali.
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menyambut baik diadakannya pelaksanaan rapat koordinasi inflasi daerah dalam rangka merumuskan rencana kerja TPID tahun 2019 dengan tujuan untuk menghasilkan kebijakan pengendalian inflasi, terutama pada beberapa komiditas yang sangat rentan memicu peningkatan laju inflasi di kabupaten ini.
“Oleh karena itu, melalui beberapa narasumber yang ada terutama dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan Bank Indonesia dapat menunjukkan perkembangan inflasi Kabupaten Manokwari Tahun 2018, maupun perkembangan inflasi daerah memasuki triwulan pertama tahun 2019,” kata Demas saat membuka kegiatan tersebut.
Menurut Demas, kunci dari perekonomian daerah yang baik adalah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi. Bagimana meningkatkan pertembuhan ekonomi dan bagaimana menurunkan laju inflasi lebih rendah dan stabil adalah pertanyaan yang perlu dijawab bersama, sebagaimana laporan dari TPID bahwa ada sepuluh komoditas tertinggi penyumbang inflasi daerah adalah komuditas perikanan dan secara administratif pada tarif angkutan pesawat.
“Kita berharap melalui rapat ini dapat menurunkan inflasi yang bersifat struktural dan bersifat sementara atau musiman tersebut, sehingga perlu dibuat beberapa rekomendasi perioritas yang selanjutnya akan menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tahun 2019,” tendas Demas.
Dalam upaya menjadi stabilitas inflasi daerah, pada tahun 2018 beberapa kegiatan telah dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah diantaranya, kegiatan pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan budidaya, kegiatan pengembangan bibit unggulan pertanian/perkebunan, pengembangan budidaya tanaman agrebisnis, pengembangan usaha ayam petelur, monitoring sembilan bahan pokok dan pelaksanaan pasar murah, serta beberapa kegiatan pengembangan infrastuktur lainnya yang secara tidak langsung dapat mengurangi peningkatan harga tertentu.
“Masih terdapat banyak hal yang perlu kita benahi bersama dalam rangka menekan inflasi daerah, baik yang sifatnya administratif pada bidang perhubungan laut dan bidang perhubungan udara maupun kebijakan-kebijakan yang secara struktural dapat menciptakan efiseiensi,” jelas Demas.
Selain itu, kata Demas, terdapat beberapa komuditas yang merupakan penyumbang inflasin reguler daerah, akan tetapi pemerintah setempat mengalami sedikit hambatan dalam menanganinya karena dihadapkan keterbatasan kewenangan, misalnya seja pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) Sanggeng dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI).
“Beberapa hal tersebut diharapkan menjadi tugas kita bersama untuk mengkoordinasikannya dimasa mendatang,” tegas Demas.
Pembentukan tim TPID memang baru dilakukan tahun 2017, dan telah dilakukan restrukturisasi organisasi pada tahun 2018 berdasarkan aturan baru Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur TPID kabupaten/kota. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kinerja tim dan mengkoorinasikannya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) melalui TPID provinsi.
“Semoga koordinasi pengendalian inflasi ini selalu dilakukan untuk menekan laju inflasi, dan menjaga stabilitas inflasi itu sendiri,” tutup Demas. (mel)
