Jayapura, harianpapuanews.id – Kepolisian Resor Jayapura Kota telah menetapkan lima orang pemuda sebagai tersangka kasus pembunuhan yang mengakibatkan Steven Septean Meage, warga Jalan Kedamaian Kotaraja Grand meninggal dunia usai menjalani perawatan medis dirumah sakit Abepura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, seteah melakukan gelar perkara, polisi telah menetapkan lima orang yakni RH, IF, RR Alias Dul, SB Alias Braken, MK alias Rio, sedangkan AS dan ANG masih berstatus sebagai saksi.
“Sedangkan satu pelaku menurut infomasi telah berada di Kabupaten Sarmi dan masih dalam pengejaran,” kata Kamal, Senin (18/02/2019).
Kamal sangat menyayangkan kejadian ini karena niat korban untuk menegur para pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras menggunakan kendaraan yang melaju kencang pada malam hari yang sangat mengganggu istirahat warga lainnya yang berada di kompleks tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kamal.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (15/02/2019) itu melibatkan delapan orang pelaku, ketika itu korban menegur para pelaku yang sudah dipengaruhi keras tengah menggunakan mobil melintas di Jalan Kedamaian Kotaraja Grand.
“Niat korban baik menegur pelaku agar menghargai warga sekitar yang telah istirahat. Namun teguran itu tidak diterima baik, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan dua rekannya,” tandas Kamal.
Setelah melakukan penganiyaan, lanjut Kamal, para pelaku pergi meninggalkan para korban di lokasi kejadian. Satu dari tiga korban yakni Steven Septean Meage dilarikan di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Steven Septean Meage meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan inap di rumah sakit sehari akibat penganiayaan yang dialaminya,” pungkas Kamal. (mel)
