Jayapura, harianpapuanews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua, menangkap PY alias Pais (25), YW alias Yoten (20) dan TW alias Telius (25), tiga orang pelaku penganiayaan Bripda Agus Dalyono (23) dan perampasan senjata api genggam milik Polri yang terjadi, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena, Jalan Trikora Wamena, Senin (18/02/2019) Sekitar Pukul 07.10 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, terkait perampasan senjata api oleh masyarakat setelah dilakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat akhirnya senjata api tersebut dapat diambil kembali.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut dan Polres Jayawijaya telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” kata Kamal, Selasa (19/02/2019).
Menurut Kamal, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Jayawijaya untuk menjalani peroses hukum. Sementara pelaku perampasan senjata api Polri, PK alias Pipi dan seorang rekanya MY alias Matoa masih dalam pengejaran personil Polres Jayawijaya.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan aancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kamal.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan terjadi Senin, Bripda Agus Dalyono pergi ke RSUD Wamena untuk melayat seorang warga yang meninggal dunia. Ketika melintas di depan para pelaku, seroang bernama MY alias Matoa kemudian mengejar dan memukul korban pada bagian dada sehingga korban sempat melarikan diri. Ironisnya, sekitar 20 orang masyarakat yang berada di ruangan jenasah ikut mengejar dan bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Para menggunakan batu memuluk korban, menendang dengan kaki dan tangan hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Senjata api laras pendek milik korban juga dirampas oleh pelaku Pkalias,” jelas Kamal,
Security rumah sakit yang melihat kasus penganiayaan ini lalu melaporkannya kepada Polsek Kawasan Bandara. Anggota yang tiba melihat korban sedang dikeroyok oleh masyarakat. Seketika polisi mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa. Meski demikian, Bripda Agus Dalyono telah mengalami luka sehingga dibawa ke ruang UGD RSUD Wamena untuk mendapat perawatan medis.
“Atas kejadian ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Untuk Bripda Agus Dalyono saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Wamena dan direncanakan hari ini Bripda Agus akan di rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara,” tegas Kamal. (mel)
