Manokwari, harianpapuanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengerahkan ratusan personil Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) serta aparat keamanan TNI dan Polri untuk melakukan pembongkaran pakas terhadap delapan rumah milik warga Rendani, Rabu (12/09/2018) sekitar pukul 14.30 WIT.
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan menegaskan, sebelum melakukan pembongkaran pemerintah telah melaksanakan sosialisasi kepada warga sejak 2017 silam. Selain itu, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran ganti rugi senilai Rp100 juta kepada masing-masing kepala keluarga sesuai dengan kesepatakan awal.
“Namun ada delapan (kepala keluarga) yang menerima dan delapan yang menolak. Kita sudah menyediakan rumah bersubsidi bagi delapan keluarga ini, tapi mereka tidak mau menerimanya dan menuntut yang berlebihan. Padahal status tanah ini milik pemerintah,” tegas Paulus kepada wartawan.
Jika dilihat dari sisi kemanuasiaan, sebut Demas, pemerintah sudah sangat manusiawi karena memberikan dana kompenisasi yang sebelumnya Rp100 juta dinaikan sebesar Rp150 juta. Sayang niat baik pemerintah tersebut tidak diterima oleh masyarakat.
“Kita sudah siapkan rumah sebelum mereka direlokasi, tapi mereka tidak mau menerima tawaran yang kami berikan. Mereka ustru menggugar balik pemerintah, sehingga proses pembongkaran ini tetap dilaksanakan,” ungkap Demas.
Demas menjelaskan, rumah-rumah warga tersebut dibongkar karena pemerintah akan membangun lahan pakir di area Bandara Rendani. Pasalnya, pemerintah mendapat kucuran dana APBN 2018 melalui Kementrian Perhubungan untuk mengerjakan proyeknya yang sudah dilelang.
“Proyek ini sebenarnya sudah bisa dikerjalan, namun terbentur dengan masyarakat yang ada di area pengembangan. Jadi, mau tidak mau, suka tidak suka, eksekusi tetap dilaksanakan supaya lahan ini bisa dimanfaatkan untuk area parkiran Bandara Rendani,” tegasnya.
Sayangnya, sebut Demas, ada delapan kepala keluarga yang tidak mau direlokasi ke perumahan yang sudah disediakan pemerintah melalui PT. Fulica Land sebagai selah satu peruusahaan pengembang property rumah subsidi. Delapan kepala keluarga ini bahkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan Nomor:52/PDT.G/2018/PN.MNK terhitung 4 September 2018.
“Kalau mereka menang gugatan uang kompenisasi sebesar Rp150 juta mereka terima, tetapi kalau kalah uang itu batal demi hukum. Saya tidak akan berikan satu persenpun kepada mereka, karena kita sudah sangat sabar,” ujar Demas.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi mengatakan, ratusan personel gabungan kepolisian dan TNI yang dikerakan, hanya membantu Satpol PP untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah bupati.
“Kami hanya mengamankan kebijakan beliau (bupati) dan prosedur yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Kalau kita lihat dari sisi aturannya lahan tersebut merupakan milik pemerintah,” ungkap Adam.
Selama proses pembangungkaran, sebut Adam, ada beberapa warga yang merasa tidak puas dan memprotes aparat Satpol PP yang akan melakukan eksekusi. Namun proses pembongkaran itu tetap dilaksanakan dengan aman dan lancar tanpa ada banturan antar warga dan aparat keamanan.
“Namanya ganguan pasti ada dari mereka yang merka punya hak. Yang penting kita coba memberikan pendekatan dengan masyarakat, sehingga pembongkarannya berjalan tertib, aman dan terkendali,” tutur Adam. (mel)