Jayapura, harianpapuanews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Papua, mengamankan tiga warga negara asing Papua Nugini (PNG), di depan Lapangan SPN Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Papua, Selasa (26/02/2019) pukul 22.30 WIT. Tiga warga Papua Nugini bernama Robert (41), Robby Mora (22) dan Tonni Yepo (25) ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
“Tiga orang laki-laki warga negara PNG itu ditangkap setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa mereka akan menggunakan mobil melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah Dok 9 Kali, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara,” sebut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (28/02/2019)
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setibanya di depan Lapangan SPN Jayapura, tim melihat dan langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti ganja berupa tiga karung beras merek one rice, satu karung ukuran sepuluh kilogram, dan dua karung ukuran lima kilogram, serta tiga bungkus plastik bening ukuran besar,” kata Kamal.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis ganja lainnya yang di simpan dalam rumahnya. Tim langsung berkordinasi dengan Jajaran Polsek Jayapura Utara untuk menuju rumah yang berada Dok 9 Kali.
“Setelah sampai dirumah tersebut, tim mendapatkan satu tas Renjani ukuran besar yang disimpan dalam kamar terdapat narkotika jenis ganja diisi dalam dua buah karton berukuran besar. Selanjutnya tiga pelaku dan barang bukti dibawa untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kamal.
Barang bukti yang disita dari tangan ketiga pelaku berupa satu karung beras ukuran sepuluh kilogram berisikan ganja, dua karung beras lima kolgram berisikan ganja, empat bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, dua karton ukuran besar dan satu tas Renjadiukuran besar berisikan ganja.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas Kamal. (mel)