Jayapura, harianpapuanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, tetapkan tujuh orang tersangka kasus pengerusakan salah satu rumah warga, di Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Rabu (27/02/2019) lalu. Ketuju tersangka tersebut yakni Jafar Umar Thalib (58) dan enam rekannya masing-masing AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi serta dilakukan gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tuhuh orang tersangka, sedangkan satu orang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut atas nama Fauzi Maqsud,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal melalui siaran persnya, Kamis (28/03/2019).
Menurut Kamal, dalam perkara ini ketujuh tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangkan Jafar Umar Thalib diketahui memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh dalam mobil triton miliknya. Tersangka juga diketahui menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban (Henock Niki 41 dan Irfan Niki (14) agar mematikan musik rohani.
Dua tersangka AJU, AY berperan membawa Samurai warna kuning dan Samurai warnah merah untuk memotong kabel dan sound di rumah korban, tersangka AR bereran masuk ke dalam rumah dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani. Sementara tiga tersangka IJ, MM dan AR ikut serta berada di halaman dan menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bilah Samurai warna kuning dan merah, potongan kabel sound, dua buah Speaker Sound (rusak), satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nopol (nomor polisia) DS8366J,” terang Kamal.
Perlu diketahui bahwa kejadian pengerusakan ini terjadi Rabu (27/02/2019) lalu bertempat di Jalan Protokol Koya Barat Distrik Muara Tami. Kejadian berawal dari korban Henock Niki memutar music dengan volume keras di rumahnya, tiba-tiba kaget melihat beberapa orang datang kerumahnya dengan berpakaian putih dan membawa Samurai, lalu melakukan pengrusakan terhadap speaker kabel milik korban.
Pasca kejadian tersebut, lanjut Kamal, Polda Papua bergerak cepat menahan delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari delapan orang tersebut tujuh diantaranya ditetapkan sebagi tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud tidak terbukti terlibat aksi pengerusakan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” tegas Kamal. (mel)