Timika, harianpapuanews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Amamapare menggelar aksi kampanye Stop Rokok Ilegal, di area Jogging Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua, Kamis (07/03/2019).
Kepala KPPBC TMP C Amamapare, I Made Aryana mengatakan, kampanye itu merupakan langkah persuasif dari intansinya untuk mengedukasi masyarakat Mimika mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
“Kami ingin mengajak masyarakat Mimika untuk tidak mengonsumsi, menjual ataupun membeli rokok ilegal,” kata Made dalam rilis yang diterima redaksi harianpapuanews.id.
Dalam aksi kampanye tersebut, pegawai Bea Cukai Amamapare memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pamflet dan poster bertuliskan bahaya rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu ciri-cirinya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya” jelas Made.
Pada 2019 ini, sebut Made, Bea Cukai Amamapare akan melaksanakan kampanye rokok Ilegal di empat distrik dan satu kampung yang ada di Kabupaten Mimika yakni, Distrik Mimika Baru, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Kuala Kencana, Distrik Tembagapura dan Kampung Pomako.
Lewat edukasi kepada masyarakat, Made berharap seluruh masyarakat Mimika dapat mengetahui bahaya rokok ilegal. Dengan demikian, masyarakat maupun negara tidak dirugikan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa penjual dan pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan atau administrasi,” pungkas Made. (bur)
