Manokwari, harianpapuanews.id – Puluhan pengusahaan jasa kontruksi asli Papua berunjuk rasa, di halaman Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat, Selasa (12/03/2019). Aksi demonstrasi ini bertujuan meminta perhatian pemerintah khususnya BPJN Papua Barat agar melibatkan mereka dalam proses pelelangan/tender proyek pembangunan.
“Aksi demo hari ini adalah dalam rangka meminta perhatian pemerintah, khususnya Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan di Provinsi Papua Barat untuk memperhatikan aspirasi dan harapan-harapan dari pengusaha Papua,” kata Kordinator Aksi Unjuk Rasa, Jack Wanggai kepada wartawan.
Apalagi Menurut Jack, dalam kurang waktu lima sampai sepuluh tahun terakhir sangat minim perhatian satuan kerja bidang jalan dan jembatan, balai sumber daya air, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi horizontal dan vertikal yang berada di Papua Barat.
“Banyak pengusaha Papua dalam lima sepuluh tahun terakhir itu selalu mendapatkan paket-paket pekerjaan subkontraktor dan kadang ada yang tidak bernilai untuk memanusiakan atau membina para pengusaha Papua. Karena itu, kami akan terus melakukan aksi sampai ada perubahan kebijakan maupun level regulasi-regulasi,” tegas Jack .
Jack mengaku sudah melaksanakan pertemuan dengan para utusan dari BPJN Papua Barat. Namun, mereka tetap mengklaim ada aturan-aturan positif yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR bahwa ada sistem yang tidak dapat diganggu gugat dalam memperhatikan afirmasi atau keberpihakan kepada pengusaha Papua berdasarkan faktor Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
“Tapi dari aspek regulasi lain yang diterapkan melalui Kementrian PUPR, mereka tidak melihat itu karena aturannya berlaku secara nasional. Perlu ada konsultasi lintas kementrian terkait yang mengelola dana otonomi khusus, seperti Kementrian Kesehatan, Kementrian Pendidikan, Kementrian Perekonomian, dan Kementrian PUPR,” paparnya.
Menurut Jack, untuk jangka panjang harus ada kebijakan atau perubahan terhadap beberapa regulasi dalam pakat-paket pelelangan proyek. Katakanlah ada sejumlah pakat berjumlah sekian miliar yang dalam aturan disepakati pakat-pakat lelang yang dikhususkan kepada para pengusaha Papua. Sebeb, pengusaha asli Papua tidak pernah mengikiti pelelangan paket pekerjaan fisik atau infrastruktur yang ada di Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, Bali atau Pulau Jawa.
“Itu tidak ada, tapi saudara-saudara pengusaha besar yang datang dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi, mereka bisa mengikuti paket-paket lelang proyek yang bersumber dari APBN di Tanah Papua,” jelasnya.
Para pengusaha luar itu, tambah Jack, bisa memenangkan pakat pelelangan proyek karena dijamin oleh Undang-undang yang sudah diatur sedemikian rupa sesuai dengan selera Pemerintah Pusat hingga menjepit pengusaha Papua. Tambah lagi para pengusaha Papua tidak bisa eksis karena aturan itu tidak ada jaminan/pasal yang mengatur tentang afirmasi.
“Menurut saya sudah saatnya pemerintah segera merubah atau merevisi beberapa regulasi yang menjadi aturan lelang, terutama pekerjaan-pekerjaan yang sumber dananya dari APBN di kementrian terkait,” tegasnya.
Kementrian Kesehatan, Kementrian Pendidikan, Kementrian Perekonomian dan Kementrian PUPR harus melalukan perubahan regulasi-regulasi yang memihak kepada pemberdayaan pengusaha Papua.
“Jika peraturan yang diklaim oleh pemerintah melalui kementrian terkait ini tidak diubah, maka saya pikir kementrian terkait akan menyempurnakan kegagalan Negara Indonesia di Papua,” sebut Jack. (mel)