Manokwari, harianpapuanews.id – Diresnarkoba Polda Papua Barat kembali menangkap seorang laki-laki asal Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial KT yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, di Jalan Samratulangi, Kampung Baru, Sorong Barat, Selasa, (12/03/2019) Sekitar Pukul 14.15 WIT.
Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja melalui Pejabat sementara Kabid Humas, AKBP Mathias Krey mengatakan, tim II Opsnal Diresnarkoba yang beranggotakan Ipda Bernadectus Mega, Ipda Lukas Rosihol dan Bripda Muh Asrul berhasil menangkap pria kelahiran Manokwari, 11 Maret 1992 itu karena diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan memperjual belikan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
“Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni dua plastik bening ukuran sedang berisikan Sabu-sabu seberat 20 gram, dan satu unit sepda motor Yahama R15 warna biru,” kata Mathias melalui siaran persnya, Selasa malam.
Menurut Mathias, jaringan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu itu ditangkap setelah anggota opsnal mendapatkan informasi dari informen bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Kampung Baru, Sorong Barat.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap TO (taget operasi) di sekitar Jalan Baru Sorong Barat,” sebutnya.
Anggota lalu melakukan observasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengendapan di sebuah kios yang akan dijadikan sebagai transaki barang haram tersebut.
“Setelah melakukan pengendapan kurang lebih lima jam, kemudian anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika tersebut,” jelas Mathias.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok yang diletakan pada stang motor sebelah kanan.
“Tindakan yang dilakukan anggota kita adalah melakukan penggeledahan, mengamakan barang bukti bersama tersangka, serta melakukan dokumentasi untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Mathias. (mel)