Manokwari, harianpapuanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda berinisial A (22) dan R (27) pada Rabu (13/03/2019) Sekitar Pukul 13.30 WIT.
Dua pemuda itu dibekuk lantaran diduga sering menjadikan Jalan Basuki Rahmat tepatnya, di belakang Hotel Meridien, Sorong, sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja melalui Pjs Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Yosia Krey mengatakan, anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Basuki Rahmat belakang Hotel Meridien sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan cara membuang barang bukti atau sitem tempel Barang Bukti (BB).
“Dari informasi tersebut anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota melakukan pemantauan di tempat yang di maksud, dan melakukan penangkapan terhadap seseorang di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Marhias melalui siaran persnya, Kamis (14/03/2019).
Menurut Mathias, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti satu bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild, dan mengamankan hanphone tersangka yang dipakai untuk komunikasi.
“Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1,0 gram, satu buah pembungkus rokok Sampoerna Merah, satu unit motor Honda Beat warna merah, dan satu unit henphone merek oppo warna hitam,” jelas Mathias. (mel)
