Sorong, harianpapuanews.id – Seorang pemuda berinisial RI ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat saat hendak menjual narkotika jenis ganja sebanyak 28 gram, di Jalan Selat Makasar, Lorong Dewi, Komplek Pasar Sentral, Kota Sorong, (27/03/2019) Pukul 19,45 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Yosia Krey mengatakan, anggota team satu Ditresnarkoba Polda Papua Barat dibawa pimpinan Iptu Gelora Tarigan bersama tiga personilnya Ipda Masyudi, Brigpol Nasarudin dan Bripda Hendra Sitinjak telah mengamankan serang seorang laki-laki kelahiran Sorong 24-03-1997 warga Jalan Jendral Sudirman Bangsal, Kota Sorong terkait kepemilikan narkotika jenis ganja seberat sekitar 28 gram.
“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang Lakis (laki-laki) yang diduga menyimpan memiliki mengedarkan memakai narkotika jenis ganja,” kata Mathias melalui siaran persnya, Kamis (28/03/2019).
Menurut Mathias, barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 25 bungkus plastik warna bening ukuran kecil yang berisi ganja seharga Rp100 ribu siap edar, 19 bungkus kertas warna putih ukuran kecil paket ganja seharga Rp50 ribu yang berisi ganja siap edar, satu buah handphone Vivo warna merah dan satu buah senjata tajam jenis badik.
“Selain ganja, polisi juga menyita uang sebanyak Rp150 ribu pecahan Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis ganja tersebut,” jelas Mathias.
Mathias menjekaskan, tersangka dibekuk berdasarkan informasi bahwa akan ada seroang pemuda bertransaksi ganja di Jalan Selat Makasar, maka team satu melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap tersangka yang diduga melakukan transaksi ganja di bilangan Jalan Selat Makasar Lorong Dewi Pasar Sentral Kota Sorong.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka, ditemukan barang bukti dua bungkus pelastik besar warna bening yang berisikan ganja yang di simpan dalam kantong celana. Tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Mathias. (mel)
