Manokwari, harianpapuanews.id – Aparat Keplolisian Daerah (Polda) Papua Barat, belakangan ini gencar berburu para pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Sorong dan Manokwari.
Terbukti, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial RH (38) karena membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 gram, di Usaha Mina, Belakang Kuda Laut, Sorong Pusat, Kota Sorong, Rabu (10/04/2019).
“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarat,” kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Rudolf Alberth Rodja melalui Kabid Humasnya, AKBP Mathias Yosia Krey, Rabu malam.
Perlu diketahu sepanjang Januari-April 2019, Polda Papua Barat dan Polres Sorong tengah memproses hukum 10 pengedar dan penguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang beroperasi di Kota Sorong maupun Manokwari.
Adapun kasus-kasus tersebut diantaranya, penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 2 gram bernama Indra Wijaya dan Danang, di Jalan Pramuka, Kelurahan Remu Utara, Sorong Kota, Senin 21 Januari 2019. Dalam penangkapan itu, Indra yang berstatus mahasiswa tewas diterjang peluru lantaran melawan petugas.
Tak lama kemudian, pemuda berinisial I alias Ikbal (21) dan pegawai honorer Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial H alias Hairudin (25) diringkus karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 13 lipatan kertas, di Pasar Ampera Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kaibus, Distrik Teminibuan, Sorsel, Rabu 20 Februari 2019.
Ironisnya, bau penangkapan itu belum berlalu, oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi berinisial AP diamankan karena membawa narkotika jenis ganja seberat 1.233,6 Kilogram, melalui Pelabuhan Manokwari, Jalan Sam Ratulangi, Jumat 08 Maret 2019.
Lima hari berikutnya, pengedar sabu-sabu berinisial KT dibekuk, di Jalan Samratulangi, Kampung Baru, Sorong Barat, Selasa, 12 Maret 2019. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku seberat 20 gram.
Keesokan harinya, Rabu 13 Maret 2019, dua orang pemuda berinisial A (22) dan R (27) ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu 1,0 gram, di Belakang Hotel Meridien, Sorong. Dua pemuda itu diketahui sering jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Tiga minggu kemudian, salah satu pemuda yang diketahui berinisial RI digrebek, di Jalan Selat Makasar, Lorong Dewi, Komplek Pasar Sentral, Kota Sorong, 27 Maret 2019. Pria tersebut diketahui memiliki narkotika jenis ganja seberat 28 gram. (mel)