Manokwari, harianpapuanews.id – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal segera mempersiapkan langkah-langkah dalam penyelenggaraan evaluasi total terhadap keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahum 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
“Evaluasi total tersebut harus melibatkan semua komponen masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua (OAP). Hal ini disebabkan karena salah satu tujuan utama hadirnya UU Otsus Papua adalah keberpihakan (afirmasi) bagi OAP itu sendiri,” kata Yan di Manokwari, Kamis (06/09/2018).
Menurut Yan, sesuai amanat pasal 77 dan 78 UU Otsus, evaluasi total itu sendiri penting dijadikan sebagai landasan hukum guna mendorong perubahan-perubahan substansial yang mendesak dan atau sangat diperlukan dewasa ini di Tanah Papua.
“Banyak aspek urgen dari UU Otsus Papua yang selama lebih dari 10 tahun pelaksanaan dan kebijakannya tidak terlaksana atau sulit dijalankan secara murni dan konsekuen,” tegas Yan.
Misalnya dalam aspek penegakan hukum, dimana belum dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc sesuai amanat Pasal 32 UU Otsus. Selain itu, aspek perlindungan HAM rakyat Papua belum dibentuk Pengadilan HAM sebagaimana yang diamanatkan Pasal 44 UU Otsus Papua, dan juga belum dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) seperti diatur dalam Pasal 45 UU Otsus Papua.
“Menurut pandangan saya sebagai pembela HAM sangat urgen dan mendesak dalam konteks upaya pembangunan perdamaian di Tanah Papua,” tarangnya.
Olehnya itu, kata Yan, gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih masa jabatan 2018-2023 yang sudah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kiranya kedua pimpinan Provinsi Papua tersebut dapat memulai langkah persiapan pelaksanaan evaluasi total terhadap UU Otsus Papua dengan melibatkan MRP Papua dan Papua Barat, juga DPRP Papua serta Papua Barat,” cetusnya. (mel)