Jumat, 5 Maret 2021
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index PAPUA

Gubernur dan Wagub Papua Didesak Evaluasi Undang-Undang Otsus

16 September 2018 - 10:18 WIT
KATEGORI : PAPUA
Gubernur dan Wagub Papua Didesak Evaluasi Undang-Undang Otsus
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal segera mempersiapkan langkah-langkah dalam penyelenggaraan evaluasi total terhadap keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahum 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

“Evaluasi total tersebut harus melibatkan semua komponen masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua (OAP). Hal ini disebabkan karena salah satu tujuan utama hadirnya UU Otsus Papua adalah keberpihakan (afirmasi) bagi OAP itu sendiri,” kata Yan di Manokwari, Kamis (06/09/2018).

Menurut Yan, sesuai amanat pasal 77 dan 78 UU Otsus, evaluasi total itu sendiri penting dijadikan sebagai landasan hukum guna mendorong perubahan-perubahan substansial yang mendesak dan atau sangat diperlukan dewasa ini di Tanah Papua.

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

“Banyak aspek urgen dari UU Otsus Papua yang selama lebih dari 10 tahun pelaksanaan dan kebijakannya tidak terlaksana atau sulit dijalankan secara murni dan konsekuen,” tegas Yan.

Misalnya dalam aspek penegakan hukum, dimana belum dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc sesuai amanat Pasal 32 UU Otsus. Selain itu, aspek perlindungan HAM rakyat Papua belum dibentuk Pengadilan HAM sebagaimana yang diamanatkan Pasal 44 UU Otsus Papua, dan juga belum dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) seperti diatur dalam Pasal 45 UU Otsus Papua.

“Menurut pandangan saya sebagai pembela HAM sangat urgen dan mendesak dalam konteks upaya pembangunan perdamaian di Tanah Papua,” tarangnya.

Olehnya itu, kata Yan, gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih masa jabatan 2018-2023 yang sudah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Kiranya kedua pimpinan Provinsi Papua tersebut dapat memulai langkah persiapan pelaksanaan evaluasi total terhadap UU Otsus Papua dengan melibatkan MRP Papua dan Papua Barat, juga DPRP Papua serta Papua Barat,” cetusnya. (mel)

Tags: Manokwari

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
DPRP Papua Barat Soroti Rendahnya Serapan APBD 2018

DPRP Papua Barat Soroti Rendahnya Serapan APBD 2018

Perkara Korupsi Dana APBD Mamberamo Raya Dinyatakan Lengkap

Perkara Korupsi Dana APBD Mamberamo Raya Dinyatakan Lengkap

Berita Terbaru

  • Wabup Rettob Minta Pimpinan OPD Dukung Sekda Gomar
  • Curanmor Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku
  • Dewan Desak Pemkab Mimika Segera Bagikan DPA
  • Bupati Omaleng Hadiri Pekan Panutan Pajak dan Pemberian Penghargaan kepada WP
  • Michael Gomar Resmi Jabat Sekda Mimika
  • Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Tembak di Mil 53, Situasi Distrik Tembagapura Kondusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pejabat Polres Mimika Dipromosi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Damri Mabuk Tabrak Truk dan Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Populer Ekonomi

Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

Disnaker Mimika Sumbang Genset Untuk Masyarakat Tembagapura

Pemkab Mimika Rencana Hentikan Aktifitas Ekonomi 24 Jam

Banyak Toko Langgar Kepakatan Bersama

Pedagang Pasar Tradisional Wajib Kantongi SIUP

Populer Regional

Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

Galian C di Mile 32 Diminta Buka Kembali

Seluruh Penumpang KM Papua Star Ditemukan Selamat

Foto e-KTP Rusak Bisa Diganti di Kantor Disdukcapil

KM Papua Star Tenggelam di Muara Basim, 3 Orang Hilang

Populer Hukrim

DPO Polres Asmat Berhasil Dibekuk di Timika

Jok Motor Dicungkil Paksa, Uang Rp 10 Juta Raib

Pasca Kontak Tembak TNI-Polri Vs KKB, Dandim Ingatkan Masyarakat Tidak Perlu Cemas

Belum Tertangkap, Ayah Pencabulan Anak Tiri Masih Sembunyi di Timika

Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored