Timika, Harianpapuanews.id – Menindaklanjuti kasus duga adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga Kokonao,Distrik Mimika Barat yang oleh aparat kampung masih menunggu perintah dari Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Yulius Sasarari mengatakan, belum mengambil langkah untuk menindaklanjuti masalah tersebut, karena masih menunggu perintah atasannya yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
“Kita masih menunggu perintah, petunjuk, dan langkah apa disampaikan oleh bupati. Yang penting ada laporan dari masyarakat,” kata Sasarari di Hotel Grand Mozza, Rabu (28/7/2021).
Menurut Sasarari, pemerintah daerah mempunyai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait sanksinya, karena laporan tertulis dari masyarakat kepada pemerintah daerah mungkin belum disampaikan.
“Saat ini mungkin masih berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Sasarari menambahkan, pada saat penyerahan bantuan itu lewat Kantor PT Pos Indonesia Cabang Timika, dan saat itu pihaknya sudah memberikan arahan kepada kepala- kepala distrik untuk membagikan BLT atau BST ini sesuai dengan hak yang harus mereka dapat.
“Saat kita mengikuti berita melalui media, ternyata hanya dibagikan senilai Rp50 ribu saja,” ujarnya.
Seharusnya, dana BST yang diperuntukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Distrik Mimika Barat, per bulan sebesar Rp300 ribu.
Sayang, dana tersebut diduga dipotong oleh oknum petugas desa hingga RT, sehingga KPM hanya menerima Rp50.000. (reg)
