Manokwari, Harianpapuanew.com – Seorang warga Kampung Iroh Mrar, berinisial OW (29) melakukan tindak pidana penganiayaan terharap seorang petani, Kampung Aitinyo, bernama OB (44) hingga tewas, di Jalan Tempat Wisata Danau Uter, Kampung Aitinyo, Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat, Sabtu (04/05/2019) sekira pukul 09.00 WIT. Ironisnya kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh minuman keras (miras)
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, sebelum kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi, pelaku bersama saksi SW (27) warga Kampung Aitinyo di rumah saksi.
“Entah mengapa terjadi kesalah pahaman antara korban dan saksi yang dalam keadaan mabuk, sehingga terjadi pertengkaran lalu pelaku melerai pertengkaran tersebut,” kata Krey kepada wartawan, Sabtu.
Menurut Krey, korban yang merasa tidak puas kemudian berlari menuju rumahnya lalu mengambil sebilah parang beserta sebuah tombak dan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku yang melihat korban membawa parang langsung mengambil sebatang kayu buah untuk melawan.
“Pelaku mengambil sebatang kayu lalu memukul tangan korban, sehingga parang tersebut jatuh, kemudian pelaku mengambil parang tersebut dan mengejar korban,” sebut Krey.
Krey menuturkan, karena masih dalam keadaan mabuk korban terjatuh ke tanah dan pelaku langsung memukulkan parang ke korban, sehingga korban mengalami luka akibat parang pada bagian kepala, punggung dan tangan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku kemudian melarikan diri menuju Ayamaru,” ungkap Krey.
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Aitinyo yang mendengar laporan dari masyarakat langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Framarif, Distrik Aitinyo Utara, selanjutnya diamankan di Polsek Ayamaru.
“Sementara personel kepolisian lainnya mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Scoloo Keyen Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tutur Krey.
Upaya lainnya yang sudah dilakukan kepolisian setempat adalah menerima laporan dari keluraga korban, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, membuat permintaan visum et revertum (VER) dan mengamankan pelaku ke Polres Sorsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kapolsek setempat sudah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban untuk tidak melakukan pembalasan karena tersangka sudah diproses oleh pihak Kepolisian,” pungkas Krey. (mel)
