Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mencokok IR (31), memilik 2,5 gram Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, di Jalan Srigunting, Kota Sorong, Jumat, (03/05/2019) sekitar pukul 22.30 WIT.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, TIM II Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IR yang diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan memperjual belikan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu di Jalan Srigunting, Kota Sorong
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa dua plastik bening ukuran sedang berisikan sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2.5 gram dan satu buah Handphone Samsung warna silver,” kata Krey.
Menurut Krey, penangkapan itu dilakukan setelah anggota opsnal mendapatkan informasi dari informen pada Kamis (02/05/2019) bahwa akan ada transaksi narkotika lokasi tersebut tepatnya tepatnya di samping Ruko Bank Pundi Kota Sorong.
“Setelah mendapatkan laporan tentang transaksi narkotika itu, anggota kemudian mendalami informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan,” sebut Krey.
Keesokan harinya Jumat, sambung Krey, anggota yang melakukan pengendapan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang akan dijadikan tempat transaksi barang haram itu dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga membawa narkotika. Polisi sempat melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku tetapi tidak menemukan barang bukti.
“Anggkota kita selanjutnya mencari disekitar TKP dan menemukan narkotika jenis sabu yang telah dibuang oleh tersangka. Setelah ditemukan sabu-sabu itu sudah dikemas dalam kantong plastik warna hitam, serta dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Sampurna yang dibalut dengan tissu warna putih,” ujar Krey. (mel)