Manokwari, harianpapuanews.id – Jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Papua Barat menangkap kapal kapal KM Jaya Samudera 15 berbendera Indonesia yang mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, di Perairan Selat Sele disebelah Utara Tanjung Kamyolo Selat Sele, Rabu (08/05/2019) sekira pukul 03.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat, KBP Mathias Yosia Krey mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, Kapal Patroli (GP) Gelatik-5016 yang beranggotakan 24 personel melaksanakan patroli rutin di Perairan Papua Barat sekitar satu mil sebelah Utara Tanjung Kamyolo Selat Sele pada posisi 01º 20’25.3”S-130º 59’ 52.3”E dan telah melakukan pemeriksaan terhadap KM Jaya Samudera 15 berukuran 21 gross ton (GT) dengan nomor lambung 754/Bc berbendera indonesia yang sedang berlayar dari Sorong menuju Kais.
“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati kapal tersebut tidak memiliki dokumen sama sekali alias bodong termasuk nahkoda tidak memiliki SKK (surat keterangan kecakapan),” kata Mathias melalui siaran pers, Kamis (09/05/2019).
Nahkoda kapal, Halibe, 44 saat pemeriksaan mengatakan bahwa kapal tersebut merupakan kapal bantuan dari Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP yang diperuntukkan bagi nelayan. Ketika diperiksa, kapal tersebut memuat tengah bermuatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Selanjutnya kapal tersebut digiring menuju Sorong dan diamankan oleh Ditpolairud Polda Papua Barat guna proses lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/49/V/2019/Korpolairud, Tanggal 8 Mei 2019,” ungkap Mathias.
Menurutnya, gelar perkara telah dilaksanakan dan penyidik menetapkan Nahkoda kapal, Halibe bersama dua pemilik BBM solar berinisial F (35) warga Jalan Diponegoro Sorong dan Y (30) warga Jalan Pahlawan Sorong sebagai tersangka utama.
Ketiganya patut diduga melanggar Pasal 323 ayat 1 jo Pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 53 huruf b, UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Satu unit kapal, satu buah selang kurang lebih 15 meter, satu unit mesin Alkon merk KUMBA, BBM jenis HSD kurang lebih 12.000 liter dan tiga buah handphone merk Siomi, Iphone dan Samsung sudah diamankan sebagai barang bukti yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Mathias. (*/mel)
