Kamis, 19 Mei 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Ditpolair Polda Papua Barat Tangkap Kapal Pencuri BBM

9 Mei 2019 - 6:14 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Ditpolair Polda Papua Barat Tangkap Kapal Pencuri BBM
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Papua Barat menangkap kapal kapal KM Jaya Samudera 15 berbendera Indonesia yang mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, di Perairan Selat Sele disebelah Utara Tanjung Kamyolo Selat Sele, Rabu (08/05/2019) sekira pukul 03.00 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Barat, KBP Mathias Yosia Krey mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, Kapal Patroli (GP) Gelatik-5016 yang beranggotakan 24 personel melaksanakan patroli rutin di Perairan Papua Barat sekitar satu mil sebelah Utara Tanjung Kamyolo Selat Sele pada posisi 01º 20’25.3”S-130º 59’ 52.3”E dan telah melakukan pemeriksaan terhadap KM Jaya Samudera 15 berukuran 21 gross ton (GT) dengan nomor lambung 754/Bc berbendera indonesia yang sedang berlayar dari Sorong menuju Kais.

“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati kapal tersebut tidak memiliki dokumen sama sekali alias bodong termasuk nahkoda tidak memiliki SKK (surat keterangan kecakapan),” kata Mathias melalui siaran pers, Kamis (09/05/2019).

BACAJUGA

Kapolda dan Pangdam Dukung Pemkab Mimika Terapkan PSDD

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Nahkoda kapal, Halibe, 44 saat pemeriksaan mengatakan bahwa kapal tersebut merupakan kapal bantuan dari  Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP yang diperuntukkan bagi nelayan. Ketika diperiksa, kapal tersebut memuat tengah bermuatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Selanjutnya kapal tersebut digiring menuju Sorong dan diamankan oleh Ditpolairud Polda Papua Barat guna proses lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/49/V/2019/Korpolairud, Tanggal 8 Mei 2019,” ungkap Mathias.

Menurutnya, gelar perkara telah dilaksanakan dan penyidik menetapkan Nahkoda kapal, Halibe  bersama dua pemilik BBM solar berinisial F (35) warga Jalan Diponegoro Sorong dan Y (30) warga Jalan Pahlawan Sorong sebagai tersangka utama.

Ketiganya patut diduga melanggar Pasal 323 ayat 1 jo Pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 53 huruf b, UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Satu unit kapal, satu buah selang kurang lebih 15 meter, satu unit mesin Alkon merk KUMBA, BBM jenis HSD kurang lebih 12.000 liter dan tiga buah handphone merk Siomi, Iphone dan Samsung sudah diamankan sebagai barang bukti yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Mathias. (*/mel)

  

Tags: ManokwariPolda
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Kapolda dan Pangdam Dukung Pemkab Mimika Terapkan PSDD

Kapolda dan Pangdam Dukung Pemkab Mimika Terapkan PSDD

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Berita Selanjutnya
Masyarakat Manokwari Keluhkan Pemadaman Listrik

Masyarakat Manokwari Keluhkan Pemadaman Listrik

BPOM Manokwari Sosialisasi Impres Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Manokwari Sosialisasi Impres Pengawasan Obat dan Makanan

Berita Terbaru

  • Kapolda Papua Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran 18 Mei 2022 - 14:58 WIT
  • Mengadu ke DPRD, Nakes Minta TPP Segera Dibayarkan 17 Mei 2022 - 20:24 WIT
  • Sinode Kingmi Minta Ketua Klasis Tembagapura yang Baru Harus Bisa Membuat Program Kerohanian Sesuai Kemajuan Jaman 16 Mei 2022 - 10:29 WIT
  • Pendeta Kristian Jangkup Terpilih Menjadi Ketua Klasis Tembagapura Gereja Kingmi

    Pendeta Kristian Jangkup Terpilih Menjadi Ketua Klasis Tembagapura Gereja Kingmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilihnya Ketua Klasis Tembagapura Baru, Romanus Omaleng : Akan Mewujudkan Pembangunan Bidang Kerohanian Semakin Lebih Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Inf Edy Widyanto Pimpin Brigif 20 IJK/3 Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BTS Mall, Mall Pertama Di Timika Full Tempat Kuliner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengadu ke DPRD, Nakes Minta TPP Segera Dibayarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored