Manokwari, harianpapuanews.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Papua Barat, sosialisasi Instruksi Presiden (Impres) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Obat dan Makanan di daerah Kabupaten Sorong, Selasa (07/05/2019).
Kepala BPOM Manokwari, Mojaza Sirait menjelaskan, inti dari sosialisasi ini adalah bagaimana Balai POM Manokwari dan Loka POM Kabupaten Sorong bisa membangun kerjasama yang lebih baik bersama pemerintah darah setempat.
“Impres itu diinstruksikan keapada Balai POM untuk melakukan Koordinasi-koordinasi yang efektif supaya mengawasan obat dan makanan di seluruh daerah lebih baik dan lebih luas lagi,” kata Mojaza, Kamis (09/05/2019).
Pemkab Sorong, sebut Mojaza, sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat Balai POM Manokwari akan menindaklanjutinya dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Lebih dari seitu, tentu akan dilakukan tindakan-tindakan nyata di lapangan.
“Sebenarnya itu sudah kita lakukan selama ini, tapi kita ingin lebih terarah lagi, lebih luas lagi untuk jangkauan pengawasan kita. Sebab Kantor Loka POM kita sudah ada di wilayah Sorong tepatnya Distrik Aimas, dan kami akan membeck-up pengawasan mereka disana,” terangnya.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekda Kabupaten Sorong, Mohammad Said Noer dan pesertanya adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kelautan dan Perikanan, (DKP), Dinas Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong.
“Semua instansi ini ada kaitannya dengan dengan pangan, sehingga kita melibatkannya untuk mengikuti sosialisasi Impres Nomor 3 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2018,” ujar Mojaza. (mel)
