Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Reros (Polres) Raja Ampat, Polda Papua Barat, meringkus enam orang nelayan berinisial berinisial LM (37), LT (30), H (25) H (20), FR (19) dan M karena melakukan tidak pidana penangkapan ikan mengunakan bom/handak, di wilayah perairan Pulau Bambu, Distrik Waigeo Barat, Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (11/05/2019) sekira pukul 14.52 WIT.
“Enam nelayan yang ditangkap bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Raja Ampat untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Senin (13/05/2019).
Mathias mengatakan, barang bukti yang diamankan dari nelayan terebut masing-masing berupa satu buah perahu longboat kayu warna abu-abu merah, tiga unit mesin Yamaha Enduro 15 PK, satu buah kompresor angin warna gorange merk Shark, 19 buah sumbu bom ikan, 312 Ikan Bubara hasil bom, tiga buah tangki minyak warna merah berukuran 25 liter, tiga buah selang minyak ukuran kurang lebih meter dan satu buah senter warna kuning merk Toshiba.
“Enam nelayan itu disangka melanggar pasal 84 (1) jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” kata Mathias.
Mathias menjelaskan, penangkapan itu dilakukan karena team lidik kepolisian menemukan kru dari perahu longboat sedang menyelam untuk mengambil hasil bom ikan. Saat didekati oleh perahu boat team lidik polisi, perahu yang diduga melakukan pengeboman langsung melarikan diri namun berhasil dikejar sehingga enem pelaku berhasil ditangkap.
“Salah satu pelaku melarikan diri dengan cara lompat dari perahu, dan berenang ke tepian hingga masuk ke dalam hutan sehingga saat ini dalam proses pengejaran,” tuturnya. (mel)
