Manokwari, harianpapuanews.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Provinsi Papua Barat, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemberian tunjangan pensiun ke-13 untuk aparatur pemerintah yang ada di wilayah operasionalnya akan dibayarkan sesuai jadwal yakni pada Mei dan Juli 2019.
Kepala KPPN Manokwari Nurfatoni menegaskan, mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam empat Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, sehingga untuk PNS, prajurut TNI, anggota Polrii, pejabat Negara, diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk para penerima tunjangan pensiun diberikan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
“Yang jelas realisasi pembayaran THR bagi PNS paling lambat tanggal 24 Mei 2019, menyusul gaji ketiga belas dan pensiun ketiga belas yang direncanakan pada tanggal 2 Juli 2019,” ungkap Nurfatoni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/05/2019).
Menurut Nurfatoni, THR tahun 2019 untuk pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS) pada Lembaga Nonstruktural (LNS) diberikan sebesar penghasilan bulan April 2019, sedangkan penghasilan-13 diberikan sebesar penghasilan bulan Juni 2019, dengan besaran maksimal sesuai ketentuan.
“Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh Satker (Satuan Kerja) kepada KPPN Manokwari, sudah dapat dimulai pada tanggal 13 Mei 2019 dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat selesai dilaksanakan pada 24 Mei 2019,” ungkapnya.
Nurfatoni menegaskan, pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 oleh Satker, direncanakan sudah dapat dimulai pada bulan Juni 2019 dan diharapkan seluruh pembayaran gaji ke-13 dapat selesai dilaksanakan pada 2 Juli 2019.
Sebelum pengajuan permintaan pembayaran THR, Satker diwajibkan telah menyelesaikan pengajuan gaji bulan Juni 2019 dan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dan atau penerimaan bulan April 2019 dengan benar. Begitu juga dengan pembayaran gaji ke-13, Satker diwajibkan menyelesaikan pengajuan gaji bulan Juli 2019 dengan benar.
“Kecepatan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2019 dan gaji ketiga belas sangat tergantung pada kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran kepada KPPN Manokwari,” tegas Nurfatoni. (mel)
