Manokwari, harianpapuanews.id – Jajaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nagara (KPPN) Manokwari, Papua Barat, telah mencairkan dana desa tahap pertama 2019 untuk lima kabupaten senilai Rp524, 63 miliar.
Kepala KPPN Manokwari, Nurfatoni mengatakan, lima kabupaten yang telah mencairkan dana desanya adalah Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
“Seluruh syarat pencairan dana desa tahap awal sudah terpenuhi, sehingga sampai saat ini dana desa yang tersalurkan untuk lima kabupaten mencapai Rp104,93 miliar atau 20 persen,” kata Nurfatoni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/05/2019).
Kabupaten Manokwari sendiri, sebut Nurfatoni, proses pencairan dana desanya baru dilakukan pada minggu kedua bulan Mei lantaran ada salah satu kepala kampug disebut-sebut mencalonkan diri sebagai peserta pemilu 2019.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Pemkab Manokwari lalu meminta KPPN Manokwari untuk menunda proses pencairan dana tersebut pasca Pemilu.
“Katanya dana desa ini bisa salah gunakan oleh oknum kepala kampung tdai pada masa kampanye Pemilu. Makanya proses pencairannya baru dilakukan pada minggu ini,” ungkapnya.
Menurut Nurfatoni, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat bertujuan pembangunan infrastruktur fisik jalan, pembuatan perahu ketinting untuk pemberdayaan masyarakat, pengembangan objek wisata dengan melibatkan warga di masing-masing kampung demi mensejahterakan masyarakat itu sendiri.
“Dulu-dulu banyak kampung yang menyewa pihak ketiga mengerjakan infrastukturnya dan masyarakat jadi penonton. Kalau sekarang bahanya bangunan dan tukang itu diambil dari warga kampung, sehingga mereka bisa mendapatkan honor dan manfaat dari pembangunan tadi,” tuturnya.
Nurfatoni menjekasna, jika ada oknum kepala kampung bersama perangkatnya melakukan perbuatan penyalahgunaan keuangan kampung dan tidak melibatkan masyarakat, maka konsekwensinya adalah berurusan dengan aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian.
“Tugas kami hanya menyalurkan dana desa dan tidak punya kepentingan mengawasinya. Jika laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai spesifikasi pembangunan dan sebagainya bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Pemkab Manokwari, katanya, mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap dana desa tersebut melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Akan tetapi masyarakat juga mempunyai peran penting untu mengawasi dana desanya.
“Saya berharap tidak ada kepala kampung terlibat korupsi seperti yang terjadi di daerah lain. Kalau itu ada, kami juga nanti dimintai keterangan tentang mekanisme penyaluranny, karena dana desa itu bukan untuk kepala kampung tapi masyarakat,” tegas Nurfatoni. (mel)
