Manokawari, harianpapuanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memusnahkan sebanyak 3.059 lembar logistik pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 yang tak layak pakai, di halaman Gedung KPU Manokwari, Rabu (12/06/2019).
Pemushanan ini disaksikan oleh perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari) Manowari dan Kepolisian Sesor (Polres) Manokawri.
Komisioner KPU Kabupaten Manokwari Aplena A.L. Rumakeuw menegaskan, pemusnahan ribuan surat suara PSU tersebut telah sesuai dengan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 784/PP10 5 SD/92/Prov/IV/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang pemusnahan logistik pasca Pemilu 2019.
“Jenis surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara Presidan dan Wakil Presidan 185 lembar, DPD 2 lembar, DPR-RI 199 lembar, DPRD-Rrovinsi 425 lembar, DPRD-Kabupaten untuk Dapil I 575 lember, Dapol II 26 lembar, Dapil III 629 lembar dan Dapil IV 1.018 lembar,” kata Aplena kepada wartawan, Rabu.
Menurut Aplena, usai pemusnahan tahapan selanjutnya adalah KPU Manokawari beserta jajarannya tengah mempersiapkan diri dan juga alat-alat bukti lainnya terkait gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh dua caleg dari provinsi dan satu caleg dari Dapik III Kabupaten Manokawari yang telah didaftarkan ke Makama Konstitusi (MK).
“Kami sedang mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang MK. Tapi kita masih menunggu putusan MK apakah proses itu dilanjutkan atau tidak itu nanti setelah tanggal 1 Juli 2019 mendatang,” jelas Aplena.
Adapun sejumlah berkas yang disiapkan KPU Manokwari untuk menghadapi sindang MK adalah seluruh alat kelengkapan yang telah digunakan pada Pemilu 2019 mulai dari formulir C1, formulir model DA-1, formulir C1 plano, hasil rekapan dan kronologis pencoblosan dan proses penghitungan surat suaranya.
“Bukti-buktinya akan kami siapkan untuk menghadapi sidang sengketa Pemilu yang digugat oleh tiga caleg itu melalui MK,” tegas Aplena. (mel)