Timika, Harianpapuanews.id – Seorang pemuda berinisial B alias E (32) warga jalan Sam Ratulangi, Mimika, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Mimika karena terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu, Minggu (10/4/2022).
“Kami mendapat informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. Tim kami bergerak dan menemukan B di depan salah satu kios di jalan Sam Ratulangi.Palaku langsung kita amankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika,AKP Mansur, saat dihubungi via aplikasi WhatsApp Selasa (12/4/2022).
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku B akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
