Jayapura, Harianpapuanews.id – Satuan Reskrim Polres Asmat berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Pelabuhan Baru Distrik Agats Kabupaten Asmat, Jumat (15/04) pukul 21.30 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan persnya Sabtu (16/04/2022) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Penangkapan tiga pelaku bermula dari Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Asmat yang menangkap pelaku berinisial S di jalan Pelabuhan Baru distrik Agats,” Kata Kamal.
Kamal mengatakan dari hasil pemeriksaan, S mengaku mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari pelaku berinisial HS.
Anggota bersama pelaku S langsung menuju ke rumah HS yang ternyata rumah itu milik pelaku wanita berinisial RN.
” dirumah RN anggota langsung melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Kombes Kamal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap S anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bong, dua buah korek api, dua kartu identitas KTP dan SIM A, satu buah handphone merk oppo A54 dan Narkotika jenis Sabu seberat 0.46gram.
“Untuk saat ini ketiga pelaku S, HS dan RN sudah diamankan ke Mapolres Asmat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Kamal.
Kabid Humas menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (sel)
