Sabtu, 2 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Pimpinan Temas Sorong Diperiksa Terkait Dugaan Penyelundupan Kayu

19 Juni 2019 - 5:04 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Pimpinan Temas Sorong Diperiksa Terkait Dugaan Penyelundupan Kayu
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah memeriksa Pimpinan PT Pelayaran Tempuran Emas (Temas), Kota Sorong, Facrul Zainal bersama dua orang anak buahnya, Kepala Depo Temas, Asmil dan Operator Forklift Temas, Hasim sebagai saksi terkait empat box kontener berisi kayu jenis merbau illegal milik saudara Bowo yang diduga hendak diselundupkan dari Pelabuhan Kontener Kota Sorong tujuan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs, Herry Rudolf Nahak melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, AKBP Mathias Krey mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Kepala Cabang Perusahaan Ekspedisi Pelayaran PT Temas, Facrul Zainal menerangkan bahwa pemilik kayu jenis berbau tersebut bernama saudara Bowo yang beralamat di Kilometer 10 Kota Sorng.

“Kayu tersbut katanya dimasukan ke dalam box kontener milik Temas pada 20 Mei 2019 sekitar pukul 17 WIT dengan tujuan pengiriman ke Surabaya tanpa dokumen yang diberikan saudara Bowo kepada PT Temas,” ungkap Mathias, melalui siaran persnya, Rabu (19/06/2019).

BACAJUGA

Kapolda dan Pangdam Dukung Pemkab Mimika Terapkan PSDD

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Perwira Menengah (Pamen) Polri asal Papua itu menegaskan, penyidik sudah mendatangi tempat penimbunan kayu (TPK) milik saudara Bowo dan tengah menyelidiki keberadaannya selaku pemilik kayu untuk mengetahui asal kayu tersebut diambil, lantaran dianggap melanggar pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk menghiting jumlah kayu dan pengecekan dokumen kayunya, sambil memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli guna melengkapi mindik. Jika perkara ini sudah jelas, akan ada gelar parkara penentuan tersangka untuk proses penyidikan melengkapi berkas tahap dua atau P21-Nya,” tutur Krey.

Empat box  peti kemas milik PT Temas berisi kayu tersebut, kata Krey, diamankan Tim Polda Papua Barat dibawah kendali Kompol Choiruddin Wachid bersama dua pesonelnya, Ipda John Hauluss dan Brigpol Hogi W Setiawan, pada Selasa (18/06/2019) pukul 08.15 WIT setelah mendapat Surat Perintah Tugas (Sprin Tugas) pada 11 Juni 2019 untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana  illegal logging (pembalakan liar) di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

“Hasilnya, barang bukti yang diamankan adalah empat konteren dengan nomor lambung Tegu 2903802.22 G, Tegu 2910463.22GI, Tegu 2939718.22GI dan Tegu 2909631.22GI yang bersisikan kayu merbau tanpa dokumen,” sebut Krey. (mel)

 

Tags: ManokwariPolda
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Kapolda dan Pangdam Dukung Pemkab Mimika Terapkan PSDD

Kapolda dan Pangdam Dukung Pemkab Mimika Terapkan PSDD

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Berita Selanjutnya
Polres Kaimana Bersihkan Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara 2019

Polres Kaimana Bersihkan Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara 2019

Kemenkumham Pabar Kerahkan Inteljen Pantau Narkotika Dalam Lapas

Kemenkumham Pabar Kerahkan Inteljen Pantau Narkotika Dalam Lapas

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Polisi Aniaya AJH, Ini Penjelasan Kapolres Mimika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-AD Segara Bangun Markas Korem Fakfak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored