Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah memeriksa Pimpinan PT Pelayaran Tempuran Emas (Temas), Kota Sorong, Facrul Zainal bersama dua orang anak buahnya, Kepala Depo Temas, Asmil dan Operator Forklift Temas, Hasim sebagai saksi terkait empat box kontener berisi kayu jenis merbau illegal milik saudara Bowo yang diduga hendak diselundupkan dari Pelabuhan Kontener Kota Sorong tujuan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs, Herry Rudolf Nahak melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, AKBP Mathias Krey mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Kepala Cabang Perusahaan Ekspedisi Pelayaran PT Temas, Facrul Zainal menerangkan bahwa pemilik kayu jenis berbau tersebut bernama saudara Bowo yang beralamat di Kilometer 10 Kota Sorng.
“Kayu tersbut katanya dimasukan ke dalam box kontener milik Temas pada 20 Mei 2019 sekitar pukul 17 WIT dengan tujuan pengiriman ke Surabaya tanpa dokumen yang diberikan saudara Bowo kepada PT Temas,” ungkap Mathias, melalui siaran persnya, Rabu (19/06/2019).
Perwira Menengah (Pamen) Polri asal Papua itu menegaskan, penyidik sudah mendatangi tempat penimbunan kayu (TPK) milik saudara Bowo dan tengah menyelidiki keberadaannya selaku pemilik kayu untuk mengetahui asal kayu tersebut diambil, lantaran dianggap melanggar pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk menghiting jumlah kayu dan pengecekan dokumen kayunya, sambil memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli guna melengkapi mindik. Jika perkara ini sudah jelas, akan ada gelar parkara penentuan tersangka untuk proses penyidikan melengkapi berkas tahap dua atau P21-Nya,” tutur Krey.
Empat box peti kemas milik PT Temas berisi kayu tersebut, kata Krey, diamankan Tim Polda Papua Barat dibawah kendali Kompol Choiruddin Wachid bersama dua pesonelnya, Ipda John Hauluss dan Brigpol Hogi W Setiawan, pada Selasa (18/06/2019) pukul 08.15 WIT setelah mendapat Surat Perintah Tugas (Sprin Tugas) pada 11 Juni 2019 untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana illegal logging (pembalakan liar) di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
“Hasilnya, barang bukti yang diamankan adalah empat konteren dengan nomor lambung Tegu 2903802.22 G, Tegu 2910463.22GI, Tegu 2939718.22GI dan Tegu 2909631.22GI yang bersisikan kayu merbau tanpa dokumen,” sebut Krey. (mel)