Senin, 4 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index KEUANGAN

BPJS Ketenagakerjaan Sebut Banyak Perusahaan Belum Bayar Iuran Pekerjanya

4 Oktober 2018 - 6:19 WIT
KATEGORI : KEUANGAN
BPJS Ketenagakerjaan Sebut Banyak Perusahaan Belum Bayar Iuran Pekerjanya
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Manokwari menyebut hingga September 2018 perusahaan berbadan usaha yang terdaftar sebagai kepersertaan mencapai 1.200. Namun, banyak perusaan yang belum tetap waktu melakukan pembayaran iuran pekerjanya hingga 50 persen.

“Artinya setiap bulan iuran itu wajib dibayarkan, tapi masih banyak yang menunggak, sehingga itu yang menjadi kendala kita saat ini,” kata Penata Madya Pelayanan dan Umum pada BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Muhammad Ibadurrahman kepada wartawan, Rabu (03/10/2018). 

PBJS Ketenagakerjaan, kata Muhammad, telah memberitahukan kepada pengusaha  untuk membayar secara rutin iuran pekerjanya. Pasalnya, jika iuran macet, maka pekerja yang ditanggung ‎tidak bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

“Yang jelas ketika perusahan telat pembayaran iruan pekerjanya, kemudian terjadi kecelakaan kerja proses klaimnya akan terhambat dan juga akan mendapatkan denda sebesar dua persen yang ditanggung perusahaan,” ujarnya.

Menurut Muhammad, adapun jumalah tenaga kerja yang tercover sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari telah mencapai 11.000 pekerja dan  BPJS Ketenagakerjaan telah memilah mana perusahan yang rutin membayar iuran dan tidak.

“Kita tetap mendata badan usaha yang masih belum terdaftar. Bagi yang sudah terdaftar tapi masih menunggak iuran,  kami tetap tagih karena itu  ada kaitannya dengan hak dan kewajiban pekerja,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaandan dan Kejaksaan Negeri Manokwari, katanya, sudah memberikan sosialisasi tentang kepatuan pembayar iuran pekerja.  Jika masih ada perusahaan yang bandel, maka perusahan tersebut bisa ditidak sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.

“Beberapa waktu yang lalu, kita sudah mensosialisasikan kepatuhan perusahaan soal pembayaran iuran pekerjanya.  Kalau ada yang tidak patuh itu bisa ditindak karena ada Undang-undang yang mengatur itu,” sebut Muhammad.

Muhammad mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu baik yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar rutin membayar iuran pekerjanya. Sementara perusahaan yang belum, wajib mendaftar pekerjannya berdasarkan  amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kita imbau untuk melakukan pembayaran tepat waktu, sebab manfaat itu semua akan kembali ke masing-masing perusahaan. Untuk perushaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, sesegera mungkin mendaftar pekerjanya,” harapnya. (mel)  

Tags: BPJSManokwari
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
Kodim dan Polres Manokwari Salurkan Bantuan Korban Tsunami Sulteng

Kodim dan Polres Manokwari Salurkan Bantuan Korban Tsunami Sulteng

Papua Barat Siapkan Enam Kabupaten Ikut GTTG 2018

Papua Barat Siapkan Enam Kabupaten Ikut GTTG 2018

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Bupati Mimika Targetkan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • One Spirit, One Goal (Satu Semangat, Satu Tujuan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored