Manokwari, harianpapuanews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Manokwari menyebut hingga September 2018 perusahaan berbadan usaha yang terdaftar sebagai kepersertaan mencapai 1.200. Namun, banyak perusaan yang belum tetap waktu melakukan pembayaran iuran pekerjanya hingga 50 persen.
“Artinya setiap bulan iuran itu wajib dibayarkan, tapi masih banyak yang menunggak, sehingga itu yang menjadi kendala kita saat ini,” kata Penata Madya Pelayanan dan Umum pada BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Muhammad Ibadurrahman kepada wartawan, Rabu (03/10/2018).
PBJS Ketenagakerjaan, kata Muhammad, telah memberitahukan kepada pengusaha untuk membayar secara rutin iuran pekerjanya. Pasalnya, jika iuran macet, maka pekerja yang ditanggung tidak bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang jelas ketika perusahan telat pembayaran iruan pekerjanya, kemudian terjadi kecelakaan kerja proses klaimnya akan terhambat dan juga akan mendapatkan denda sebesar dua persen yang ditanggung perusahaan,” ujarnya.
Menurut Muhammad, adapun jumalah tenaga kerja yang tercover sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari telah mencapai 11.000 pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan telah memilah mana perusahan yang rutin membayar iuran dan tidak.
“Kita tetap mendata badan usaha yang masih belum terdaftar. Bagi yang sudah terdaftar tapi masih menunggak iuran, kami tetap tagih karena itu ada kaitannya dengan hak dan kewajiban pekerja,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaandan dan Kejaksaan Negeri Manokwari, katanya, sudah memberikan sosialisasi tentang kepatuan pembayar iuran pekerja. Jika masih ada perusahaan yang bandel, maka perusahan tersebut bisa ditidak sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.
“Beberapa waktu yang lalu, kita sudah mensosialisasikan kepatuhan perusahaan soal pembayaran iuran pekerjanya. Kalau ada yang tidak patuh itu bisa ditindak karena ada Undang-undang yang mengatur itu,” sebut Muhammad.
Muhammad mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu baik yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar rutin membayar iuran pekerjanya. Sementara perusahaan yang belum, wajib mendaftar pekerjannya berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kita imbau untuk melakukan pembayaran tepat waktu, sebab manfaat itu semua akan kembali ke masing-masing perusahaan. Untuk perushaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, sesegera mungkin mendaftar pekerjanya,” harapnya. (mel)
