Sabtu, 16 Januari 2021
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index BUMN

Pertamina Manokwari Didesak Bayar Tanah Masyarakat Adat

20 Juni 2019 - 7:10 WIT
KATEGORI : BUMN
Pertamina Manokwari Didesak Bayar Tanah Masyarakat Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Masyarakat yang mengatasnamakan diri masyarakat adat mendatangi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII, Jalan Trikora-Wosi Manokwari, Papua Barat, Kamis (20/06/2019) sekitar pukul 09.00 WIT. Massa yang berjumlah ratusan orang itu datang mendesak Pertamina segera menyelasaikan hak atas pembayaran tanahnya yang telah digunakan selama kurang lebih 39 tahun.

“Kami hadir untuk menyampaikan ganti rugi hak ulayat kami selama tiga puluh sembilan tahun yang tidak dibayar. Kami minta respon positif dari Pertamina, bila perlu dari BUMN harus turun tangan,” ungkap Isak Katebu salah satu demonstran.

Pemilk Hak Ulayat, Daut Mandacan mengatakan, urusan pembayaran atas lahan masyarakat adat yang diduduki Pertamina selama kurang lebih 39 tahun itu bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah dan provinsi, melainkan Pertamina Pusat.

BACAJUGA

Pertamina MOR VIII Tambah 44 SPBU Satu Harga

Pertamina dan Kejagung Kolaborasi Jaga Proyek Strategis Nasional

Pertamina Dampingi Posyandu Perkuat Fungsi Penanggulangan Covid-19

Pendemi Covid-19 Tak Gatarkan Penggiat Ekonomi Indonesia Timur

“Bupati dan gubernur sudah tidak mau ikut campur dengan masalah ini, karena itu merupakan urusan Pertamina Pusat,” kata Daut kepada wartawan.

Daut menuturkan, aksi demonstrasi seperti ini sudah dilakukan beberapa kali, sehingga pada tahun 2003 masyarakat menerima ganti tanah seluas 15.489 meter persegi sebesar Rp700 juta dari seharusnya luas lahan 56.878 meter persegi yang digunakan Pertamina.

“Jadi, kami mendesak Pertamina segera selesaikan pembayaran, bayar tanah adat kami terhitung 20 Juni 2019-2 Juli 2019. Kalau tidak kami masyarakat adat akan kembali menduduki lahan ini,” tegas Daut.

Operation Manager TBBM Pertamina Manokwari, Jefri Makahekung berjanji akan meneruskan tuntutan yang disampaikan masyarakat kepada pimpinan tertingginya. Sebab, tugas dan tangung jawab hanya sebagai penyelenggara operasional pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melayani kebutuhan masyarakat.

“Jujur saya disini hanya bertugas mendistribusikan BBM. Terkait tuntutan masyarakat akan kita teruskan ke (pimpinan) regional dan pusat, biar nanti mereka yang menjabwab persoalan ini,” jelas Jefri kepada wartawan.

Meski sudah menjalankan tugas selama dua tahun menjabat Manager TBBM Manokwari, Jefri mengaku belum mengetahui lahan yang dipersoalkan masyarakat pemilik hak ulayat sejak awal. Ketika berbicara regulasi dari objek lahan yang dipermasalahkan yang bersangkutan tak mau memberikan keterangan lebih jauh.

“Kalau bicara soal aturan dan segala macam saya no comment (tidak ada komentar) karena memang bukan kapasitas saya untuk menjawab itu,” tegas Jerfi.

Pantauan awak media ini, masa terlihat membawa sebuah spanduk besar bertuliskan kami pemilik tanah hak ulayat Pertamina-Wosi desak segera selesaikan pembayaran, bayar tanah adat kami terhitung 20 Juni 2019-2 Juli 2019. Kalau tidak diselesaikan pembayarannya, maka tanah hak ulayat kami tarik kembali dan Pertamina keluar dari tanah kami.

 Sementara data yang diperoleh menyebutkan tanah adat yang dikuasi Pertamina adalah sebesar 56.878 meter persegi. Yang telah diberikan adalah seluas 15.489 meter persegi, sehingga tersisa 41.389 meter persegi.

Masyarakat menuntut agar Pertamina membayar ganti rugi harga tanah seluas 41.389 meter persegi senilai Rp4l3,890 miliar. Apabila tuntutan tersebut ditunda, maka Pertamina berkewajiban untuk membayar uang sewa penggunaan tanah ulayat selama 39 tahun terhitung sejak tahun l980 sebanyak Rp195 milar. (mel)

Tags: BBMManokwariPertamina

BeritaTerkait

Pertamina MOR VIII Tambah 44 SPBU Satu Harga

Pertamina MOR VIII Tambah 44 SPBU Satu Harga

Pertamina dan Kejagung Kolaborasi Jaga Proyek Strategis Nasional

Pertamina dan Kejagung Kolaborasi Jaga Proyek Strategis Nasional

Pertamina Dampingi Posyandu Perkuat Fungsi Penanggulangan Covid-19

Pertamina Dampingi Posyandu Perkuat Fungsi Penanggulangan Covid-19

Pendemi Covid-19 Tak Gatarkan Penggiat Ekonomi Indonesia Timur

Pendemi Covid-19 Tak Gatarkan Penggiat Ekonomi Indonesia Timur

Berita Selanjutnya
Pertamina Hormati Aksi Massa di TBBM Manokwari

Pertamina Hormati Aksi Massa di TBBM Manokwari

Pegawai Pertamina saat mengisi bahan bakar minyak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). FOTO:DOK/PERTAMINA

Konsumsi Pertamax Naik 47 Persen Selama Ramadan dan Idul Fitri 2019

Berita Terbaru

  • Pelaku Pemanah Warga di SP 3 Ternyata Alami Gangguan Jiwa
  • Pangdam Cenderawasih Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama di Papua
  • Karena Pelatihan, Vaksinasi di Mimika Diundur Satu Hari
  • Pemkab Dukung Pengoperasian Terminal Baru Mozes Kilangin
  • Tidak Patuhi Instruksi Bupati, Pedagang Nasi Kuning di Jalan Bogenvile Ditutup
  • Sekolah Tatap Muka Jika Orangtua Tanda Tangan Pernyataan Bermeterai

    Sekolah Tatap Muka Jika Orangtua Tanda Tangan Pernyataan Bermeterai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Pesta Nikah Kesepakatan Bersama Toga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Siap Laksanakan Hasil Kesepakatan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Segera Tertibkan Lagi Pasar Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harap-harap Cemas Tunggu Hasil Tes Kompetensi Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Populer Ekonomi

Berada di Area Konsesi, Karel: Rehab Rumah di Tiga Kampung Tanggung Jawab Freeport

Babinsa Koramil 1710-02 Timika Dampingi Kelompok Tani Bina Usaha

Kodim Mimika Salurkan Bantuan Sembako dari Panglima TNI dan Kapolri

Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

Menurunnya Pendapatan Juga Dibebani Pajak, Dewan Sarankan PHRI Sampaikan Keluhan ke Pemerintah

Populer Regional

Satpol PP Siap Laksanakan Hasil Kesepakatan Bersama

Dewan Kritisi Kebijakan Kesepakatan Bersama

Wabup John Siap Disuntik Vaksin Pertama di Mimika

Kadis Pendidikan Mimika Akui Pembelajaran Online Tidak Efektif

Wisata Mangrove Jadi Sumber PAD Jika Dikelola Baik

Populer Hukrim

Pelaku Curanmor di Mimika Berhasil “Diterkam” Macan Amungsa

Hina Nabi Muhammad SAW, Pemilik Akun Sisko Adii Dipolisikan

Pakai Sabu, Tiga Warga Mimika Dibekuk Polisi

Kapolres Mimika Tatap Muka Bersama FKUB Sikapi Postingan Sisko Adii

Memanah Dua Warga Pengguna Jalan, PW Diringkus Polisi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored