Sorong, harianpapuanews.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel) meringkus seorang ayah berinisial R alias Rence, Kamis (21/06/2019). Laki-laki berusia 42 tahun ini diduga kuat telah mencabuli anak tirinya.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Kry menegaskan, pelaku diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan anak berumur 17 tahun berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/ 89/VI/2019/RES SORSEL tanggal 21 Juni 2019.
“Satreskrim Polres Sorong Selatan telah melakukan penanganan perkara pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan pelaku yang hubungannya dengan korban adalah bapak tiri,” jelas Mathias melalui siaran persnya, Sabtu (22/06/2019).
Penyidik Polres Sorsel, katanya, telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, membuat permintaan Visum et Repertum (VeR) dan menahan tersangka guna melangkapi administrasi penyidikan (mindik).
“Dari pemeriksaan, korban dan saksi menjelaskan bahwa lokasi pemerkosaan terjadi di wilayah SPII Klamono, Kabupaten Sorong, sehingga perkara akan dilimpahkan ke Polres Sorong,” tutur Mathias.
Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut, sekitar tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 korban mengalami pelecehan seksual di rumah pelaku.
Peristiwa memalukan ini sempat diketahui oleh ibu korban, akan tetapi korban dan ibunya tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena takut dimarahi sama pelaku.
“Akhirsnya pada 19 Juni 2019, korban berlibur ke Teminabuan dan menceritakan kejadian ini kepada saudaranya Herianto. Mendengar hal tersebut, saksi lalu melaporkan kasus ini ke Polres Sorong Selatan, pada Jumat tanggal 21 Juni 2019,” sebut Mathias. (*/mel)
