Manokwari, harianpapuanews.id – Seorang penumpang pesawat Batik Air berinisial JT terpaksa ditahan petugas keamanan Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (02/07/2019) sekitar pukul 02.01 WIT. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu instansi vertikal tersebut diamankan karena bercanda soal adanya bom saat masuk dalam pesawat.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey menegaskan, penumpang tersebut diamankan karena bercanda membawa sebuah tas kecil berwarna hungu tua berisi bom saat berada di dalam pesawat Batik Air dari Manokwari tujuan Sorong.
“Penumpang Pesawat Batik Air jurusan Manokwari-Sorong itu diamankan petgas gara-gara ucapannya membawa bom saat masuk dalam pesawat,” tegas Krey melalui keterangan tertulisnya, Selasa.
Krey menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku melalukan boarding dan naik ke atas pesawat Batik Air. Salanjutnya pramugari melakukan pemeriksaan dan menemukan tas pelaku yang masih berada di pundak kiri. Pramugari lalu menyarankan agar pelaku memindahkan tas itu ke kantong kursi pesawat.
“Namun dengan spontanitas dan candaan, pelaku mengatakan kepada pramugari bahwa “ada bom”di dalam tas kecil tersebut sambil terseyum,” ungkap Krey.
Pramugari kemudian melaporkan kepada petugas Avzec Batik Air agar segera menurunkan pelaku dari dalam pesawat dan dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Rendani untuk menjalani pemeriksaan.
“Ketika petugas memeriksa satu buah tas kecil berwarna ungu tua milik pelaku ternya tidak ada Bom. Yang ditemukan hanya dua buah handphone Xiaomi bersama chasnya, satu botol kecil madu Teje, satu buah dompet, dan satu buah tas kecil berisikan flashdisk,” ungkap Krey.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku menyampaikan bahwa apa yang dikatakan terkait bom adalah bercanda dan tidak bermaksud membwa bom ke dalam pesawat tersebut.
“Pelaku telah meminta maaf sedalam-dalamnya atas ucapan dan kekhilafannya kepada pimpinan dan crew Arlines Batik Air, serta pihak Otoritas Bandara Manokwari,” kata Krey.
Selain itu, telah dibuatkan surat penyataan permohonan maaf yang ditandatangani pelaku bersama pimpinan Batik Air Manokwari yang disaksikan oleh petugas Avsec dan pihak Otoritas Bandara Rendani Manokwari.
“Tapi permintaan dari pihak Avcec, pelaku harus diproses hukum. Atas dasar itu, pihak Polsek Kawasan Bandara telah menyerahkan pelaku kepada Polres Manokwari,” pungkas Krey. (mel)