Sorong, harianpapuanews.id – Sebanyak lima kontainer (peti kemas) milik PT Temas yang berisikan kayu jenis Merbau tanpa dokumen kembali adiamankan Tim Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat (Pabar), di Pelabuhan Kontainer Kota Sorong, pada Rabu (03/07/2019) sekitar pukul 16.15 WIT.
“Lima kontainer kayu Merbau yang diamankan tanpa dokumen tersebut diduga kuat merupakan hasil illegal logging (pembalakan liar) dan dianggap melanggar Pasal 83 dan atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan,” tegas Kabid Humas Polda Pabar, AKBP Mathias Krey melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam.
Tim Polda Pabar, katanya, telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan barang bukti yang tengah berada di dalam peti kema, melakukan penyitaan kayu, berkoordinasi dengan pihak Kehutanan untuk menghitung jumlah kayu dan meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
“Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan adalah lima buah kontainer dengan nomor lambung Tegu 3000745-Tegu 2967432-Tegu 3006722-Tegu 2861749 dan Tegu 2880878 berisikan kayu Merbau tanpa dokumen,” jelas Krey.
Selain itu, lanjut Krey, Tim Polda Pabar telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni Kepala Cabang (Kacabang) Expedisi Pelayaran PT Temas Sorong, Facrul Sainal, Kepala Depot Temas, Asmil dan Operator Porklip Temas, Hasim guna mengetahui siapa pemilik kayu Merbau tanpa dokumen itu.
“Saksi Facrul Zainal menerangkan bawah pemilik kayu atas nama saudara Wahyu Ardhimas Putra alis Bowo (pada saat ini ditahan di rutan Polda Papua Barat) yang beralamat di Kilometer 10 Kota Sorong. Kayu itu dimasukan dalam kontainer milik Temas pada 20 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIT dengan tujuan pengiriman ke Surabaya, tanpa dukumen yang diberikan saudara Bowo ke PT Temas,” tutur Krey.
Adapun personel Polda Pabar yang mengamankan kayu Merbau itu adalah Kompol Choiruddin Wachid, Iptu Ridho, Ipda John Haulussy dan Brigpol Hogi W Setiawan.
Tim ini ditugaskan melakukan pengembangan penyidikan dugaan pembalakan liar di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Tugas Nomor: 14.b/VI/2019 Tanggal 18 Juni 2019 dan Sprin Sidik Nomor: 14.a/VI/2019, Tanggal 18 Juni 2019. (mel)