Senin, 4 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Lima Kontainer Kayu Merbau Kembali Diamankan Polda Pabar

4 Juli 2019 - 4:56 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Lima Kontainer Kayu Merbau Kembali Diamankan Polda Pabar
Share on FacebookShare on Twitter

Sorong, harianpapuanews.id – Sebanyak lima kontainer (peti kemas) milik PT Temas yang berisikan kayu jenis Merbau tanpa dokumen kembali adiamankan Tim Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat (Pabar), di Pelabuhan Kontainer Kota Sorong, pada Rabu (03/07/2019) sekitar pukul 16.15 WIT.

“Lima kontainer kayu Merbau yang diamankan tanpa dokumen tersebut diduga kuat merupakan hasil illegal logging (pembalakan liar) dan dianggap melanggar Pasal 83 dan atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan,” tegas Kabid Humas Polda Pabar, AKBP Mathias Krey melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam.

Tim Polda Pabar, katanya, telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan barang bukti yang tengah berada di dalam peti kema, melakukan penyitaan kayu, berkoordinasi dengan pihak Kehutanan untuk menghitung jumlah kayu dan meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

BACAJUGA

Kapolda dan Pangdam Dukung Pemkab Mimika Terapkan PSDD

Pria Empat Puluh Tahun Cabuli Anak Bawah Umur

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

Polda Pabar Bekuk Satu Bandar dan Empat Peluncur Judi Togel

“Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan adalah lima buah kontainer dengan nomor lambung Tegu 3000745-Tegu 2967432-Tegu 3006722-Tegu 2861749 dan Tegu 2880878 berisikan kayu Merbau tanpa dokumen,” jelas Krey.

Selain itu, lanjut Krey, Tim Polda Pabar telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni Kepala Cabang (Kacabang) Expedisi Pelayaran PT Temas Sorong, Facrul Sainal, Kepala Depot Temas, Asmil dan Operator Porklip Temas, Hasim guna mengetahui siapa pemilik kayu Merbau tanpa dokumen itu.

“Saksi Facrul Zainal menerangkan bawah pemilik kayu atas nama saudara Wahyu Ardhimas Putra alis Bowo (pada saat ini ditahan di rutan Polda Papua Barat) yang beralamat di Kilometer 10 Kota Sorong. Kayu itu dimasukan dalam kontainer milik Temas pada 20 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIT dengan tujuan pengiriman ke Surabaya, tanpa dukumen yang diberikan saudara Bowo ke PT Temas,” tutur Krey.

Adapun personel Polda Pabar yang mengamankan kayu Merbau itu adalah Kompol Choiruddin Wachid, Iptu Ridho, Ipda John Haulussy dan Brigpol Hogi W Setiawan.

Tim ini ditugaskan melakukan pengembangan penyidikan dugaan pembalakan liar di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Tugas Nomor: 14.b/VI/2019 Tanggal 18 Juni 2019 dan Sprin Sidik Nomor: 14.a/VI/2019, Tanggal 18 Juni 2019.  (mel)

Tags: Polda
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Kapolda dan Pangdam Dukung Pemkab Mimika Terapkan PSDD

Kapolda dan Pangdam Dukung Pemkab Mimika Terapkan PSDD

Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MD saat diamankan oleh Satreskim Polre Sorsel. FOTO:DOK/HUMAS POLDA PAPUA BARAT

Pria Empat Puluh Tahun Cabuli Anak Bawah Umur

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

Polda Pabar Bekuk Satu Bandar dan Empat Peluncur Judi Togel

Polda Pabar Bekuk Satu Bandar dan Empat Peluncur Judi Togel

Berita Selanjutnya
Bangun Imunitas Siswa dari Ancaman Narkoba Saat Momentum PLS

Bangun Imunitas Siswa dari Ancaman Narkoba Saat Momentum PLS

IHK Kota Sorong dan Manokwari Turun Usai Libur Lebaran

IHK Kota Sorong dan Manokwari Turun Usai Libur Lebaran

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Bupati Mimika Targetkan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • One Spirit, One Goal (Satu Semangat, Satu Tujuan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored