Manokwari, harianpapuanews.id – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, Polda Papua Barat, menangkap pelaku pemerasan yang berkaitan dengan pornografi melalui modus layanan video call.
Kedua pelaku berinisia GM dan TL diamankan, di Tikala, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada, Kamis (4/7) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey menegaskan, dua wanita ditangkap setelah sebelumnya Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari berinisial RE selaku korban telah membuat Laporan Polisi :LP/384/V/2019/Papua Barat/Res Manwar Tanggal 25 Mei 2019 Tentang Dugaan Pemerasan.
“Kedua pelaku ditangkap karena diduga memeras korbannya dengan modus pornografi melalui layanan video call, lalu mengancam menyebarkan screenshot video call korban ke media sosial,” jelas Krey, Jumat (05/07/2019).
Kasus ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIT. Ketika itu korban tengah berada kantor, kemudian pelaku melakukan video call dengan korban dan meminta korban membuka celananya. Karena saat itu sedang berada di kantor, korban langsung ke kamar mandi dan membuka celana sambil memegang alat kelaminnya. Tanpa disadari pelaku telah menscreenshot VC tersebut.
“Keesokan harinya pelaku menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan foto screenshot tersebut di medsos apabila korban tidak memberikan uang kepada pelaku via transfer ke Nomor Rekening: 0469117187 Bank BNI. Bahkan sudah berulang kali pelaku melakukan pemerasan itu, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp60 juta,” ungkap Krey.
Untuk kepentingan penyidikan lebih jauh, Anggota Satreskrim Polres Manokwari telah mengamankan 11 lembar kertas fotocopy salinan slip transfer ATM, enam lembar rekening koran tabungan Bank Mandiri atas nama korban, serta satu bundel lembar kertas berisi hasil foto layar (screenshot) antara korban dan pelaku GM.
Anggota juga menyita satu Kartu ATM Rekening BNI, satu buku tabungan rekekning BNI, satu buku rekening koran BNI atas nama pelaku GM dan satu rekaman Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
“Tindakan yang sudah dilakukan angota kita dalam menangani perkara ini adalah mengamankan, memeriksa dan menitipkan kedua pelaku di ruang tahanan Mako Polda Sulut,” tegas Krey.
Tidak hanya itu, juga melakukan penggeledahan rumah pelaku, menyita barang bukti (BB) dan melakukan koordinasi dengan pihak Bank BNI Tikala, Manado.
GM dan TL dianggap melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor:11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1), dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 jo pasal 55 KUHPidana.
“Rencana kedua tersangka akan dibawa ke Manokwari untuk menjalani masa penahanan lanjutan di Rutan Polres Manokwari, guna menjalani proses hukum sebagai pembelajaran kepada masyarakat,” tutup Krey. (mel)
