Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat (Pabar) menangkap dua penadah emas hasil penambangan illegal (liar), di wilayah Manokwari, Rabu (10/07/2019). Kedua penadah emas itu berinisial MG Alias Gusti dan LK alias Leni.
Kabid Humas Polda Papar, AKBP Mathias Krey melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam mengatakan, empat personel Polda Pabar yakni Ipda Evo K Woff, Bripka Victor Obinoru, Brigpoll Hasiolan Tambunan dan Briptu Demerchrist Vanguinea telah menangkap dua pelaku penadah emas yang diduga hasil pertambangan illegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana menampung, mengolah, dan pemurnian mineral bukan dari pemegang izin usaha pertambangan,” kata Krey, Rabu malam.
Menurut Krey, kedua pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, seperti bebatuan kecil yang diduga mineral logam emas seberat 39 gram, tiga buah handphone merk Nokia, Oppo dan Iphone.
“Langka-langkah yang telah dilakukan Polda Pabar adalah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan pengembangan pelaku maupun barang bukti dan melimpahkan penanganan perkara kepada Polres Manokwari,” jelas Krey. (mel)
