Fakfak, harianpapuanews.id – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat (Pabar) membekuk satu bandar dan empat peluncur judi jenis togel di Pasar Tambaruni, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, pada Senin (15/07/2019 sekitar pukul 20.00 WIT.
Kelima pelaku yang ditangkap, yakni ZBW (32) berperan sebagai bandar dari para pelaku, PMS (31), EP (26), HB (47) sebagai peluncur di pasar sentral tersebut. Sedangkan seorang pelaku berinisial YF (27) merupakan agen sekaligus peluncur.
“Tim opsnal yang dipimpin oleh Iptu Abdul Rahman telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian (Kupon Putih atau Togel) sebagaimna dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Selasa (16/07/2019).
Menurut Krey, praktik perjudian ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Kelima pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai senilai Rp8,142 juta bersama handphone, lembar hasil keluaran togel, anjungan tunai mandiri (ATM), hakter, bulpoin, buku rekapan togel, lembar kupon togel hasil penjualan, dan bandel kupon togel kosong.
“Saat ditangkap para pelaku sedang melaksanakan kegiatan jual beli kupon putih (togel) tepatnya di Pasar Sentral Tambaruni. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Polres Fakfak untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ironisnya, sebagian besar dari para pelaku atau peluncur judi togel ini pekerjaannya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) sesuai indentitas msaing-masing yang tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Adapun tidakan yang diambil oleh Tim Opsnal Polda Papua Barat adalah mengamankan para pelaku, melakukan penggeledahan dan penyitaan dan barang bukti untuk proses sidik lanjut oleh Polres Fakfak,” ungkap Krey. (*/mel)
