Jayapura, harianpapuanews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2013 yang melibatkan tersangka SB telah masuk tahap dua (lengkap) sehingga tersangka bersama barang bukti (BB) sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/09/2018) Pukul 14.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kasus korupsi ini terungkap setelah tersangka membukan rekening atas nama Baki Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya tidak dilengkapi dengan SK bupati.
“Saat itu tersangka memproses surat permintaan pemindah bukuan nomor Nomor:900/014/SET-KEU/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang pemindah bukuan uang sebesar Rp6 miliar dari rekening BUD ke rekening yang mengatasnamakan bagian keuangan Setda dan surat pemindahbukuan Nomor:900/02 l SET-KEU/2013 tanggal 29 April 2013,” kata Kamal melalui siaran persnya, Jumat (14/09/2018).
Ironisnya, kata Kamal, pemindah bukuan uang sebesar Rp12 miliar dari rekening BUD ke rekening yang mengatasnamakan bagian keuangan Setda tersebut surat permintaan pemindahbukuan belum ditandatangani oleh saudara TO selaku Kabag Keuangan.
“Dengan demikian, maka tersangka TSA sebagai Kepala Cabang Bank Papua Kasonaweja di Mamberamo pada periode 2013-2015 sudah melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam hal jabatannya berdasarkan terjadinya transaksi pemindahbukuan yang dananya berasal dari dana APBD Pemkab Mamberamo Raya ke Rekening,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka SB pada periode 2013- 2015 pernah menjabat sebagai Kandep Konsumer Bank Papua Cabang Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya telah memproses pemindahbukuan dari rekening Kasda Kabupaten Mamberamo Raya kedalam rekening selain rekening Kasda Kabupaten Mamberamo Raya dan telah terjadi transaksi sebanyak tiga kali melalui Bank Papua Kasonaweja selaku bank pengelola kasda sebesar Rp35 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kata Kamal, tersangka TSA dan SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Dari tersangka TSA dan SB, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan kerugian negara dari BPKP perwakilan Papua ditemukan bahwa terdapat pengeluaran uang dari Kasda Kabupaten Mamberamo Raya yang menyimpang dari peraturan perudang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp84 miliar lebih,” jelas Kamal. (mel)
