Senin, 8 Maret 2021
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Polisi Ringkus Enam Penjahat Jalanan Manokwari

8 Oktober 2018 - 16:44 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Polisi Ringkus Enam Penjahat Jalanan Manokwari
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Manokwari dan Polsek Amban meringkus enam tersangka pelaku kejahatan jalanan atau street crime berinisil SAA (14), RDM (14), YDM (20), A (31), W (21), dan S (19) yang selama ini dianggap meresahkan warga Kota Manokwari dan sekitarnya.

“Enam tersangka tindak pidana jalanan dan pencurian ini benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat, karena mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya,” kata Wakapolres Manokwari, Kompol Winarto didampingi Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Indro Rizkiadi, Kapolsek Amban, AKP Marthen Batti, saat menggelar komprensi pers, di Polres Manokwari, Senin (08/10/2018).

Winarto meminta para tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mendukung tugas-tugas kepolisian dalam mengungkap para pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran.

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

“Tanpa dukungan masyarakat tentu kami mengalami kewalahan,  sehingga mari kita sama-sama menciptakan situasi Manokwari yang kondusif, supaya masyarakat betul-betul bebas dari perasaan was-was dalam melakukan aktivitasnya,” ungkapnya.

Para tersangka itu saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari dan Polsek Amban untuk melengkapi berita acara pemerikasan (BAP) yang nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna menjalani proses persidangan.

“Kami tidak main-main dengan kasus-kasus seperti ini karena itu sudah menjadi atensi pimpinan. Kami akan berupaya melakukan pengembangan penyidikan terhadap enam tersangka ini. Sebab, ending dari persoalan ini akan diputuskan pada persidangan nanti,” tegasnya. 

Meskipun enam pelaku kejahatan ini sudah ditangkap, Winarto meminta jajaranya agar terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya baik, kejahatan konvensional maupun kejahatan teknologi informasi (cybercrime).

“Kami akan pantau terus para pelaku kejahatan jalanan ini agar supaya ketentraman dan keamanan masyarakat betul-betul terlaksanakan dengan baik, masyarakat bisa hidup tentang, dan tidak perlu dihantui dengan perasaan was-was,” ujarnya.

Winarto mengimbau masyarakat agar saat melakukan aktivitas menggunakan kendaraan bermotor, barang bawaannya harus disimpan pada tempat aman. Jangan sekali-kali menyampan barang berharga di tempat yang tak aman, karena itu sangat berpotensi mengundang pelaku melancarkan aksinya.

“Modus operandi yang sering digunakan para pelaku adalah merapas barang-barang bawaan warga saat melintas di lampu merah, menjebol job kendaraan saat sedang parkir dan masuk rumah warga yang tidak dijaga. Jadi saran kami, masyarakat tetap tingkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan polisi supaya keamanan masyarakat bisa terjamin,” ajaknya.

Tersangka SAA, RDM bersama seroang rekannya yang masih buron berinisial NB saat itu melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Netriyani, pada 27 Agustus 2018 lalu. Tersangka SAA saat itu bertindak sebagai eksekutor menarik tas korban, sementara rekanya RDM bersama NB bertindak sebagai pembantu. 

“Tersangka SAA dikatahui telah melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan di tuju lokasi berbeda sepanjang Agustus 2018, sementara rekanya RDM di delapan lokasi,” jelasnya.

Sementara tersangka A, W dan S yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Polisi menjerat enam tersangka tersebut dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Mudah-mudahan pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran bisa menyadari bahwa perbuatan mereka itu sangat merugikan orang lain,” tegasnya. (mel)

 

Tags: Manokwari

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
Siswa Happy Holy Kids Manokwari Kunjungi Penyandang Tunagrahita

Siswa Happy Holy Kids Manokwari Kunjungi Penyandang Tunagrahita

Freeport Meriahkan Konferensi ICBE 2018

Freeport Meriahkan Konferensi ICBE 2018

Berita Terbaru

  • Kegiatan Belum Berjalan, Yanengga Menduga PON Terancam Tunda
  • Songsong HUT ke 3, Persemi Allstar dan Klub Sepakbola Bersih-Bersih Kota
  • Yayasan Hermon Timika Siap Wujudkan Mimika Jadi Kota Studi
  • Tahun Ini Dispusip Mimika Tak Lakukan Pengadaan Buku
  • Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lapangan Bola
  • Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pejabat Polres Mimika Dipromosi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Tembak di Mil 53, Situasi Distrik Tembagapura Kondusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keracunan Massal, Ada Kandungan Formalin pada Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Populer Ekonomi

Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

Disnaker Mimika Sumbang Genset Untuk Masyarakat Tembagapura

Pemkab Mimika Rencana Hentikan Aktifitas Ekonomi 24 Jam

CSR Pertamina Lanjutkan Program Rumah Pintar Jayapura

Deraya Air Resmi Beroperasi di Timika

Populer Regional

Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

Galian C di Mile 32 Diminta Buka Kembali

Seluruh Penumpang KM Papua Star Ditemukan Selamat

Foto e-KTP Rusak Bisa Diganti di Kantor Disdukcapil

KM Papua Star Tenggelam di Muara Basim, 3 Orang Hilang

Populer Hukrim

Pasca Kontak Tembak TNI-Polri Vs KKB, Dandim Ingatkan Masyarakat Tidak Perlu Cemas

DPO Polres Asmat Berhasil Dibekuk di Timika

Belum Tertangkap, Ayah Pencabulan Anak Tiri Masih Sembunyi di Timika

Jok Motor Dicungkil Paksa, Uang Rp 10 Juta Raib

Polres Jayawijaya Gerebek Rumah Milik Wanita Penjual Miras

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored