Manokwari, harianpapuanews.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Manokwari dan Polsek Amban meringkus enam tersangka pelaku kejahatan jalanan atau street crime berinisil SAA (14), RDM (14), YDM (20), A (31), W (21), dan S (19) yang selama ini dianggap meresahkan warga Kota Manokwari dan sekitarnya.
“Enam tersangka tindak pidana jalanan dan pencurian ini benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat, karena mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya,” kata Wakapolres Manokwari, Kompol Winarto didampingi Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Indro Rizkiadi, Kapolsek Amban, AKP Marthen Batti, saat menggelar komprensi pers, di Polres Manokwari, Senin (08/10/2018).
Winarto meminta para tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mendukung tugas-tugas kepolisian dalam mengungkap para pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran.
“Tanpa dukungan masyarakat tentu kami mengalami kewalahan, sehingga mari kita sama-sama menciptakan situasi Manokwari yang kondusif, supaya masyarakat betul-betul bebas dari perasaan was-was dalam melakukan aktivitasnya,” ungkapnya.
Para tersangka itu saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari dan Polsek Amban untuk melengkapi berita acara pemerikasan (BAP) yang nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna menjalani proses persidangan.
“Kami tidak main-main dengan kasus-kasus seperti ini karena itu sudah menjadi atensi pimpinan. Kami akan berupaya melakukan pengembangan penyidikan terhadap enam tersangka ini. Sebab, ending dari persoalan ini akan diputuskan pada persidangan nanti,” tegasnya.
Meskipun enam pelaku kejahatan ini sudah ditangkap, Winarto meminta jajaranya agar terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya baik, kejahatan konvensional maupun kejahatan teknologi informasi (cybercrime).
“Kami akan pantau terus para pelaku kejahatan jalanan ini agar supaya ketentraman dan keamanan masyarakat betul-betul terlaksanakan dengan baik, masyarakat bisa hidup tentang, dan tidak perlu dihantui dengan perasaan was-was,” ujarnya.
Winarto mengimbau masyarakat agar saat melakukan aktivitas menggunakan kendaraan bermotor, barang bawaannya harus disimpan pada tempat aman. Jangan sekali-kali menyampan barang berharga di tempat yang tak aman, karena itu sangat berpotensi mengundang pelaku melancarkan aksinya.
“Modus operandi yang sering digunakan para pelaku adalah merapas barang-barang bawaan warga saat melintas di lampu merah, menjebol job kendaraan saat sedang parkir dan masuk rumah warga yang tidak dijaga. Jadi saran kami, masyarakat tetap tingkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan polisi supaya keamanan masyarakat bisa terjamin,” ajaknya.
Tersangka SAA, RDM bersama seroang rekannya yang masih buron berinisial NB saat itu melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Netriyani, pada 27 Agustus 2018 lalu. Tersangka SAA saat itu bertindak sebagai eksekutor menarik tas korban, sementara rekanya RDM bersama NB bertindak sebagai pembantu.
“Tersangka SAA dikatahui telah melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan di tuju lokasi berbeda sepanjang Agustus 2018, sementara rekanya RDM di delapan lokasi,” jelasnya.
Sementara tersangka A, W dan S yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Polisi menjerat enam tersangka tersebut dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Mudah-mudahan pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran bisa menyadari bahwa perbuatan mereka itu sangat merugikan orang lain,” tegasnya. (mel)