Senin, 4 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Kemenkumham Papua Barat Perkuat Pengawasan Orang Asing

10 Oktober 2018 - 8:43 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Kemenkumham Papua Barat Perkuat Pengawasan Orang Asing
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat povinsi tahun 2018, di Aula Kanwil Kemenkumham, Papua Barat, pada Rabu (10/10/2018).

Ketua Penyelenggara Muhammad Akmal mengatakan, keberadaan orang asing yang melakukan kegiatan illegal yang melanggar keamanan dan ketertiban di Indonesia merupakan salah satu hal yang melatarbelakangi diselenggarakannya Rakor ini.

“Rapat Timpora tingkat kabupaten telah dilaksanakan pada Senin 08 Oktober 2018 lalu, di Kota Sorong untuk diambil keputusan dan dilakukan pendeportasian terhadap WNA asal Polandia, Marek Katarzynski,” kata Akmal.

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Sementara itu Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Sirajuddin sebelum membuka Rakor menyampaikan bahwa meningkatnya perlintasan orang asing, yang salah satunya diakibatkan oleh dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Perlu diwaspadai untuk mencegah kejahatan seperti human smuggling, illegal fishing, illegal logging, terorisme dan pelanggaran keimigrasian lainnya seperti overstay, penyalahgunaan ijin keimigrasian dan lain-lain,” ungkap Sirajuddin.

Sirajuddin mengatakan, keberadaan orang asing di Indonesia dipandang legal apabila orang asing tersebut memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku, visa yang sah dan masih berlaku, tanda masuk, izin tinggal dan melakukan kegiatan sesuai izin tinggalnya, masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari, Christian Penna  menjelaskan kronologis kedatangan hingga proses pendeportasian Marek yang telah menyalahgunakan izin wisata yang dimilikinya.

“Saat ini Marek sedang diamankan untuk menjalani pemriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan izin wisatanya,” ungkapnya.

Adapun peserta Rakor sebanyak 23 orang peserta Rakor antara lain Kodam XVIII/Kasuari, Fasharkan TNI AL, Polda Papua Barat, Bea Cukai Manokwari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan beberapa instansi lainnya yang tergabung dalam anggota Timpora Provinsi Papua Barat. (mel)  

Tags: Manokwari
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
Gubernur Didesak Ganti Seluruh Pejabat Sekretariat MRP-PB

Gubernur Didesak Ganti Seluruh Pejabat Sekretariat MRP-PB

Siswa SDN 56 Kota Ternate Diajak Mengenal Satwa Burung Kasturi

Siswa SDN 56 Kota Ternate Diajak Mengenal Satwa Burung Kasturi

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-AD Segara Bangun Markas Korem Fakfak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Bupati Mimika Targetkan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored