Sabtu, 16 Januari 2021
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index NASIONAL

Belasan ASN Korup Papua Barat Segera Dipecat

23 Oktober 2018 - 5:11 WIT
KATEGORI : NASIONAL
Belasan ASN Korup Papua Barat Segera Dipecat
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono menyebutkan sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Korupsi) segera diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat paling lambat 14 Desember 2018.

“Kita akan lihat proses hukumnya. Ketika seorang ASN statusnya menjadi tersangka atau terdakwa, maka yang  bersangkutan diberhentikan sementara dan diberikan gaji lima puluh persen. Setelah itu, bila terbukti korupsi dan putusannya inkrah berarti dia diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Sugiyono kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).

Sugiyono menegaskan, ketutusan pemecatan tersebut tidak bisa dibantah karena itu merupakan perintah Undang-undang dan bukan kemauan orang pribadi. Ketika Inspektorat tidak mengeksekusi perintah tersebut, maka dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

“Keputusan ini bukan kemauan si A dan si B. Ini Undang-undang yang bicara, jika kita tidak malaksanakan amanat undang-udang itu, maka kita bisa dikatakan melanggar supah janji,” ungkapnya.

Sugiyono menuturkan, jajaranya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencarikan solusi terkait proses pemecatan belasan ASN korupsi ini. Namun BKN dengan tegas mengatakan bahwa pemecatan ini merupakan perintah Undang-undang sehingga tidak bisa dibatalkan.

“Kalau memang yang bersangkutan merasa keberatan ketika menerima SK (Surat Keputusan) pemecatan, silahkan menempu jalur hukum melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tegasnya.

Sugiyono menegaskan, pemecatan belasan ASN korup ini merupakan proses tahap pertama. Sebab, ada beberapa ASN korup berkasnya belum dimasukkan  dalam daftar pemecatan  tahap pertama. Dengan demikian, proses pemecatan ini harus segera dieksekusi.

“Batas waktu yang diberikan kepada kita untuk melakukan proses pemecatan ini paling lambat Desember sudah tuntas dan tidak boleh lewat dari waktu itu. Kalau tidak nanti kita dikenakan sanksi,” ucapnya.

Terkait dengan gaji dan tujangan ASN korup ini, Sugiyono mengaku, sebagian telah diberhentikan dan sebagian lagi masih berjalan. Untuk itu, bagi OPD yang merasa ASN-Nya terlibat perkara koruspsi dan putusannya telah inkrah, maka gaji pegawai korup tersebut segera dihentikan.

“Yang saya tahu dari OPD ada (ASN) yang gajinya sudah diberhentikan dan ada yang belum. Jadi kita minta OPD yang belum itu segera menghentikan gajinya. Kalau tidak ASN itu wajib mengembalikan uang itu,” pesan Sugiyono.

Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) besama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, katanya, akan segera melakukan pemanggilan terhadap belasan ASN yang terlibat korupsi ini sebelum menyerahkan SK pemecatannya. Sebab, gubernur sangat konsetrasi terhadap ASN yang melanggar aturan atau terlibat perkara korupsi silahkan diproses.

“Gubernur sudah banyak menyampaikan arahan kepada teman-teman ASN terkait persoalan ini, sehingga apa yang disampaikan oleh pimpinan tetap kita laksanakan,” terangnya. (mel)  

Tags: Manokwari

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
Petugas Satasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) saat mengisi bahan bakar minyak di salah satu kendaraan bermotor. FOTO:COPYRIGHTPOSKOTANEWS.COM

Pertamina Operasikan 13 Titik BBM Satu Harga di Wilayah Maluku Papua

Pemkab Harus Segera Sahkan Raperda Manokwari Kota Injil

Pemkab Harus Segera Sahkan Raperda Manokwari Kota Injil

Berita Terbaru

  • Pelaku Pemanah Warga di SP 3 Ternyata Alami Gangguan Jiwa
  • Pangdam Cenderawasih Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama di Papua
  • Karena Pelatihan, Vaksinasi di Mimika Diundur Satu Hari
  • Pemkab Dukung Pengoperasian Terminal Baru Mozes Kilangin
  • Tidak Patuhi Instruksi Bupati, Pedagang Nasi Kuning di Jalan Bogenvile Ditutup
  • Sekolah Tatap Muka Jika Orangtua Tanda Tangan Pernyataan Bermeterai

    Sekolah Tatap Muka Jika Orangtua Tanda Tangan Pernyataan Bermeterai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Pesta Nikah Kesepakatan Bersama Toga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Siap Laksanakan Hasil Kesepakatan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Segera Tertibkan Lagi Pasar Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harap-harap Cemas Tunggu Hasil Tes Kompetensi Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Populer Ekonomi

Berada di Area Konsesi, Karel: Rehab Rumah di Tiga Kampung Tanggung Jawab Freeport

Babinsa Koramil 1710-02 Timika Dampingi Kelompok Tani Bina Usaha

Kodim Mimika Salurkan Bantuan Sembako dari Panglima TNI dan Kapolri

Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

Menurunnya Pendapatan Juga Dibebani Pajak, Dewan Sarankan PHRI Sampaikan Keluhan ke Pemerintah

Populer Regional

Satpol PP Siap Laksanakan Hasil Kesepakatan Bersama

Dewan Kritisi Kebijakan Kesepakatan Bersama

Wabup John Siap Disuntik Vaksin Pertama di Mimika

Kadis Pendidikan Mimika Akui Pembelajaran Online Tidak Efektif

Wisata Mangrove Jadi Sumber PAD Jika Dikelola Baik

Populer Hukrim

Pelaku Curanmor di Mimika Berhasil “Diterkam” Macan Amungsa

Hina Nabi Muhammad SAW, Pemilik Akun Sisko Adii Dipolisikan

Pakai Sabu, Tiga Warga Mimika Dibekuk Polisi

Kapolres Mimika Tatap Muka Bersama FKUB Sikapi Postingan Sisko Adii

Memanah Dua Warga Pengguna Jalan, PW Diringkus Polisi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored