Manokwari, harianpapuanews.id – Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono menyebutkan sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Korupsi) segera diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat paling lambat 14 Desember 2018.
“Kita akan lihat proses hukumnya. Ketika seorang ASN statusnya menjadi tersangka atau terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan diberikan gaji lima puluh persen. Setelah itu, bila terbukti korupsi dan putusannya inkrah berarti dia diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Sugiyono kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).
Sugiyono menegaskan, ketutusan pemecatan tersebut tidak bisa dibantah karena itu merupakan perintah Undang-undang dan bukan kemauan orang pribadi. Ketika Inspektorat tidak mengeksekusi perintah tersebut, maka dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
“Keputusan ini bukan kemauan si A dan si B. Ini Undang-undang yang bicara, jika kita tidak malaksanakan amanat undang-udang itu, maka kita bisa dikatakan melanggar supah janji,” ungkapnya.
Sugiyono menuturkan, jajaranya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencarikan solusi terkait proses pemecatan belasan ASN korupsi ini. Namun BKN dengan tegas mengatakan bahwa pemecatan ini merupakan perintah Undang-undang sehingga tidak bisa dibatalkan.
“Kalau memang yang bersangkutan merasa keberatan ketika menerima SK (Surat Keputusan) pemecatan, silahkan menempu jalur hukum melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tegasnya.
Sugiyono menegaskan, pemecatan belasan ASN korup ini merupakan proses tahap pertama. Sebab, ada beberapa ASN korup berkasnya belum dimasukkan dalam daftar pemecatan tahap pertama. Dengan demikian, proses pemecatan ini harus segera dieksekusi.
“Batas waktu yang diberikan kepada kita untuk melakukan proses pemecatan ini paling lambat Desember sudah tuntas dan tidak boleh lewat dari waktu itu. Kalau tidak nanti kita dikenakan sanksi,” ucapnya.
Terkait dengan gaji dan tujangan ASN korup ini, Sugiyono mengaku, sebagian telah diberhentikan dan sebagian lagi masih berjalan. Untuk itu, bagi OPD yang merasa ASN-Nya terlibat perkara koruspsi dan putusannya telah inkrah, maka gaji pegawai korup tersebut segera dihentikan.
“Yang saya tahu dari OPD ada (ASN) yang gajinya sudah diberhentikan dan ada yang belum. Jadi kita minta OPD yang belum itu segera menghentikan gajinya. Kalau tidak ASN itu wajib mengembalikan uang itu,” pesan Sugiyono.
Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) besama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, katanya, akan segera melakukan pemanggilan terhadap belasan ASN yang terlibat korupsi ini sebelum menyerahkan SK pemecatannya. Sebab, gubernur sangat konsetrasi terhadap ASN yang melanggar aturan atau terlibat perkara korupsi silahkan diproses.
“Gubernur sudah banyak menyampaikan arahan kepada teman-teman ASN terkait persoalan ini, sehingga apa yang disampaikan oleh pimpinan tetap kita laksanakan,” terangnya. (mel)