Jayapura, harianpapuanews.id – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat Reskrimsus Polda Papua melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum petugas loket Kantor PT. Salam Pasifik Indonesia Lines (SPIL) berinisial NA (32), di Kantor PT SPIL, Pelabuhan Laut Jayapura, Selasa (23/10/2018) Pukul 13.56 WIT.
“Tim Saber Pungli Direktorat Reskrimsus Polda Papua yang dipimpin Kompol Philip Ladjar telah melakukan OTT terhadap petugas loket yang diduga melakukan pungli di bidang jasa pelayaran,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahamad Musthofa Kamal, Rabu (24/10/2018).
Pihak Ekspedisi Muat Kapal Laut (EMKL), kata Kamal, merasa keberatan dengan adanya pemberlakuan tarif baru bagi kegiatan stripping dalam untuk Konteiner karena sesuai Pasal 16 Permenhub Nomor 49 Tahun 2017 bahwa besaran tarif pelayanan jasa pengurusan transportasi dari pengirim ke penerima ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
“Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antar pihak, tetapi belum ada kata sepakat terkait dengan penerapan tarif baru sedangkan pihak penyedia jasa (PT.SPIL) sudah menerapkan tarif baru kepada pihak pengguna jasa,” ungkapnya.
Kamal menjelaskan, nilai nominal yang sedianya harus dibayar oleh pihak pengguna jasa EMKL kepada pihak penyedia jasa untuk konteiner berbobot 20 feet hanya sejumlah Rp345 ribu lebih Namun pada kenyataannya diwajibkan membayar Rp600 ribu perkonteiner sehingga terjadi indikasi pungli atau kelebihan pembayaran senilai Rp254 ribu lebih.
“Demikian juga bagi konteiner yang berbobot 40 feet yang sedianya hanya dibebankan Rp519 ribu lebih, tapi pelaksanaannya ditagih Rp1 juta, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp480 ribu lebuh perkonteiner sehingga terjadi adanya indikasi pungli yang merugikan pihak pengguna jasa (EMKL),” ungkapnya.
Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan saat ini ialah menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan oknum petugas loket bersama barang bukti berupa uang tunai Rp6 juta lebih, dua lembar DO dan enam lembar gate sistem karcis, serta melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi berinisial BM, FAN, MJI untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena perkara ini telah ditangani oloh tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Papua,” pungkasnya. (mel)
