Timika, Harianpapuanews.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial M dan E, di dua tempat berbeda, pada Kamis (12/9). Keduanya ciduk setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Laurentius Kordiali mengatakan, proses penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Satuan Narkoba. Pelaku M ditangkap di salah satu gang Jalan Yos Sudarso dan berhasil menyita satu paket berukuran kecil.
“Yang bersangkutan (M) saat kita geledah, kita dapatkan satu paket yang mana dibelinya seharga Rp1,1 juta,” kata Kordiali.
Dari hasil pengembangan terhadap M, barang haram tersebut diperoleh dari pelaku berinisial E yang beralamat di Gang Mawar, Jalan Busiri Ujung.
Dari keterangan itu, Satnarkoba pun mengintai terduga pelaku. Kemudian menangkap dan menggeledaha serta menemukan tujuh paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik berukuran kecil. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp2,5 juta, timbangan dan alat isap sabu.
“Dari hasil pengecekan dan penggeledahan tempat tinggal pelaku E, ditemukan tujuh paket sabu-sabu dan alat isap,” ungkap Kordiali.
Kordiali menyebut, pelaku E mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari salah satu rekannya di luar Timika, sehingga Satnarkoba Polres Mimika masih terus melakukan pengembangan.
“Barang ini dikirim dari luar Timika. Dari keterangan pelaku E, sabu-sabu itu dijual perpaket seharga Rp1,1 juta. Untuk jumlah keseluruhannya, kita belum bisa pastikan karena kita harus timbang dulu di Pegadaian,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi menjarat kedua pelaku dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Kita akan berikan mereka hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kordiali. (cr-13)