Manokwari, harianpapuanews.id – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menyambut positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pejabat yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, di Kabupatem Pegunungan Arfak (Pegaf) Provinsi Papua Barat.
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menjelaskan, menyambut positif langkah KPK melakukan penegakan hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Pegaf. Langkah penindakan berbentuk tindakan penyidikan adalah salah satu bagian yang secara implisit diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Juga secara khusus diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Dengan demikian, maka KPK memang diberi kewenangan khusus yang luas untuk melakukan langkah hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi yang meliputi penyelidikan, penyidikan hingga pra penuntutan dan penuntutan di depan pengadilan Tipikor,” kata Warinussy, Sabtu (27/10/2018).
Dalam hubungan dengan langkah hukum KPK memeriksa Bupati dan Pimpinan DPRD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pegaf dan kalangan investor Papua Barat sungguh menarik. Sebab ini cenderung melahirkan pertanyaaan umum. Ada apa dengan pengelolaan keuangan negara di Kabupaten pecahan Makokwari yang baru saja berpemerintahan sendiri tersebut?
“Jadi, saya menilai langkah KPK memeriksa Bupati dan Pimpinan DPRP serta sejumlah pejabat dan ASN di Kabupaten Pegaf sudah sangat tepat,” ungkapnya.
Selanjutnya dengan hasil pemeriksaan dan dokumen yang disita, sebut Warinussy, pasti KPK akan segera mengambil langkah hukum ke arah penetapan tersangka dalam waktu dekat karena di KPK sesuai Standar Operasional Prosedurnya (SOP-Nya) tidak ada penghentian penyidikan.
“Dalam waktu dekat pasti akan ada lanjutan pemeriksaan terhadap para pejabat dan pengusaha yang telah dimintai keterangannya di Mapolres Manokwari. Bisa jadi mereka akan dipanggil utk memberi keterangan di Kantor KPK di Jalan Rasuna Said-Jakarta,” jelasnya
Sejalan dengan komitmen Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan belum lama ini mengenai dukungan atas proses hukum bagi para ASN yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi, Warinussy mengaku sangat mendukung komisi anti korupsi Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap segenap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup pemerintah kabupaten/kota dan juga provinsi Papua Barat.
“Sebagai salah satu pengacara gubernur saya dukung langkah KPK melakukan penindakan terhadap sejumlah laporan terkait korupsi yang terjadi di setiap pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pegaf Yosias Saroy dan Wakil Ketua II DPRD Pegaf AI sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2018 sejak Kamis 25 Oktober dan Jumat 26 Oktober 2018, di Kantor Polres Manokwari.
Pada Rabu, 24 Oktober 2018 KPK telah periksa dua pengusaha berinisial S dan NTA bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pegaf AI. Sehari sebelumnya, Selasa 23 Oktober 2018 Plt Sekda Kabupaten Pegaf ED, Kadis Kesehatan Kabupaten Pegaf, TN, Kadis Pendidikan Kabupaten Pegaf, ST serta mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pegaf, DS yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Papua Barat juga menjalani pemeriksaan. (mel)
