Jayapura, harianpapuanews.id – seorang Kepala Kampung Karungga, Distrik Wugi, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua atas nama bernama Leus Tabo dianiaya hingga tewas, pada Minggu (28/10/2018).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menerangkan, kasus penganiayaan ini berawal dari permasalahan mesin sensor milik korban yang ditahan oleh pelaku berinisial BT tanpa alasan yang jelas, sehingga korban dan seorang saksi bernama Yokinusr Tabo menemui pelaku untuk menanyakan alasan mengapa pelaku menahan mesin sensor miliknya.
“Pada saat korban menanyakan alasan mengapa mesin sensor miliknya di tahan tiba-tiba pelaku memarahi dan mengusir korban,” ujar Kamal, Minggu.
Mendengar hal tersebut, lanjut Kamal, korban pergi dan kembali menemui pelaku dengan membawa palu dan melakukan pemukulan kepada pelaku dibagian leher belakang. Pelaku yang tidak terima dengan pemukulan tersebut langsung mengambil sebilah pisau dan menikam korban dibagian dada sebelah kanan lalu pelaku melarikan diri.
“Mendengar dan melihat kejadian tersebut keluarga korban mengamuk dan membakar tiga unit rumah yang merupakan tempat tinggal pelaku,” ungkapnya.
Kabag Bagian Operasional Polres Tolikara AKP Gunawan bersama anggota yang menerima laporan terkat kasus tersebut lalu bergerak mendatangi tempat kejadian dan mengamankan situasi, serta meningidentifikasi jasad korban yang mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Langkah-langkah yang sudah dialakukan kepolisian adalah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi Yokinusr Tabo dan mengimbau massa keluarga korban agar tetap tenang,” jelasnya.
Saat ini, kata Kamal, polisi sedang melakukan kordinasi dengan pihak keluarga dan para tokoh untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan menyerahkan sepenuhnya kejadian ini kepada kepolisian untuk melakukan lakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Sebanyak lima puluh personel Polres Tolikara bersama personil Brimob BKO, telah melakukan pengamanan disekitar lokasi kejadian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Kalam menegaskan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tolikara. Pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami mengimbau keluarga korban dan warga agar tetap tenang karena kasus ini sudah ditangani kepolisian dan pelaku sedang dalam pengejaran,” tuturnya. (mel)
