Timika, harianpapuanews.id – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Mimika Daud Bunga meminta Pemkab Mimika perlu mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini patut dilakukan guna memastikan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Mimika dalam beberapa bulan ke depan akibat merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami apresiasi langkah pemerintah dalam rangka pencegahan wabah Covid-19. Kami yakin semakin hari beban dan tugas pemerintah sangatlah terkuras, disisi lain kita juga harus cari solusi bagaimana bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang hidup pas-pasan,” kata Daud Bunga melalui sambungan telepon, Rabu (08/04/2020).
Menurut Daud, Pemkab dan DPRD Mimika sudah harus duduk dan membicarakan langkah yang perlu diambil apabila Kabupaten Mimika mengalami krisis pangan. Hal tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat, setelah pemerintah pusat telah memberikan sinyal tentang langkah itu dan memiliki payung hukumnya dalam rangka relokasi anggaran yang diprioitaskan untuk mengatasi wabah Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mimika.
“Saya pikir eksekutif bersama dewan perlu memikirkan untuk relokasi anggaran akibat dampak dari kondisi saat ini. Payung hukum untuk kebijakan tersebut adalah Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. Maka dengan ini saya memohon eksekutif dan legislatif untuk mengambil langkah dan kebijakan untuk segera mengimplementasikan kebijakan refocusing dan relokasi anggaran guna untuk penyedian kebutuhan ekonomi dan jaring pengamanan sosial atau disebut social safety net,” ungkapnya.
Menurut Daud, dalam APBD 2020 ada beberapa pos anggaran yang bukan menjadi prioritas untuk belanja barang dan belanja modal yang tidak mendesak, pos-pos tersebut kiranya bisa direlokasikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam kondisi yang dialami saat ini.
“Adapun anggaran yang dapat direlokasikan yaitu kegiatan yang secara umum kurang prioritas serta belanja barang dan belanja modal yang tidak mendesak dan ada perikatan dengan pihak ketiga. Hal ini sangat penting, karena menyangkut hajat hidup masyarakat yang harus dilindungi, mengingat bahwa dengan berdiamnya masyarakat di rumah maka tentunya masyarakat kehilangan pendapatan dan penghasilan untuk kebutuhan setiap haria,” jelasnya.
Menurut Daud, untuk mencegah dampak sosial, Pemkab dan DPRD Mimika harus memikirkan solusi agar pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Bicara kebutuhan pokok untuk pemenuhan hidup sehari-hari dalam keluarga tidak bisa ditunda-tunda. Karena itu harus kita pikirkan bersama dan cari solusi agar tidak terjadi dampak sosial nantinya ketika pemberlakuan status (pembatasan aktivitas) terus berlanjut,” kata Daud. (rik)
