Sabtu, 16 Januari 2021
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Siap Terapkan UMP 2019

2 November 2018 - 11:30 WIT
KATEGORI : PAPUA BARAT
Ilustrasi mata uang rupiah. FOTO:COPYRIGHTUANGINDONESIA.COM
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua Barat siap menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 yang ditetapkan pada sidang Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.

“Bapak gubernur (Dominggus Mandacan) sudah menandatangani SK (surat keputusan) UMP baru kita, karena sudah sah per 1 November 2018,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean kepada wartawan, Jumat (02/11/2018).

UMP Papua Barat tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp.2.934.500. Selain itu, Dewan Pengupahan juga menetapkan upah minimum sektoral dengan jumlah kenaikan berfariasi. UMP tersebut naik sebesar 10,3 persen dari Rp 2.667.000 tahun 2018.

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kenaikan upah pada sektor minyak bumi dan gas bumi sebesar 14,29 persen menjadi Rp.4 juta, pertambangan umum galian C naik 4,68 persen menjadi Rp.2,937.000, sektor jasa konstruksi naik 4,42 menjadi Rp.3.002.000, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 10,9 persen menjadi Rp.2.934.500.

“Itu merupakan keputusan gubernur sesaui dengan hasil sidang Dewan Pengupahan. Jadi, tidak ada perubahan,” ucap Paskalina.

Paskalina menyebut, seluruh perusahaan atau badan usaha wajib mengikuti putusan gubernur. Disnakertrans akan melakukan pengawasan terkait penetapan UMP. Perusahaan atau badan usaha bisa mengajukan penangguhan juga merasa belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP. 

“Pengajuan penangguhan diserahkan ke Disnakertrans, selanjutnya kami akan datang melakukan pemeriksaan di perusahaan yang bersangkutan. Kami tidak mau ada klaim sepihak,” jelasnya.

Disnakertrans Papua Barat, katanya,  memberi waktu kepada setiap badan usaha yang akan melakukan penangguhan hingga 1 Januari 2019. Setelah 1 Januari pengajuan penangguhan akan ditolak.

“Kalau mau menangguhkan penerapan UMP ajukan dari sekarang, nanti kami kirim tim untuk memeriksa perusahaan.  Kalau tidak ada yang mengajukan kami anggap semua mampu membayar karyawan sesuai UMP,”  tuturnya. (mel)

Tags: Manokwari

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
Empat Tersangka Kejahatan Negara Segera Jalani Sidang Perdana

Empat Tersangka Kejahatan Negara Segera Jalani Sidang Perdana

Tim Gabungan Berhasil Tangkap Pembunuh Tukang Ojek Timika

Tim Gabungan Berhasil Tangkap Pembunuh Tukang Ojek Timika

Berita Terbaru

  • Pelaku Pemanah Warga di SP 3 Ternyata Alami Gangguan Jiwa
  • Pangdam Cenderawasih Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama di Papua
  • Karena Pelatihan, Vaksinasi di Mimika Diundur Satu Hari
  • Pemkab Dukung Pengoperasian Terminal Baru Mozes Kilangin
  • Tidak Patuhi Instruksi Bupati, Pedagang Nasi Kuning di Jalan Bogenvile Ditutup
  • Sekolah Tatap Muka Jika Orangtua Tanda Tangan Pernyataan Bermeterai

    Sekolah Tatap Muka Jika Orangtua Tanda Tangan Pernyataan Bermeterai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Pesta Nikah Kesepakatan Bersama Toga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Siap Laksanakan Hasil Kesepakatan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Segera Tertibkan Lagi Pasar Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harap-harap Cemas Tunggu Hasil Tes Kompetensi Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Populer Ekonomi

Berada di Area Konsesi, Karel: Rehab Rumah di Tiga Kampung Tanggung Jawab Freeport

Babinsa Koramil 1710-02 Timika Dampingi Kelompok Tani Bina Usaha

Kodim Mimika Salurkan Bantuan Sembako dari Panglima TNI dan Kapolri

Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

Menurunnya Pendapatan Juga Dibebani Pajak, Dewan Sarankan PHRI Sampaikan Keluhan ke Pemerintah

Populer Regional

Satpol PP Siap Laksanakan Hasil Kesepakatan Bersama

Dewan Kritisi Kebijakan Kesepakatan Bersama

Wabup John Siap Disuntik Vaksin Pertama di Mimika

Kadis Pendidikan Mimika Akui Pembelajaran Online Tidak Efektif

Wisata Mangrove Jadi Sumber PAD Jika Dikelola Baik

Populer Hukrim

Pelaku Curanmor di Mimika Berhasil “Diterkam” Macan Amungsa

Hina Nabi Muhammad SAW, Pemilik Akun Sisko Adii Dipolisikan

Pakai Sabu, Tiga Warga Mimika Dibekuk Polisi

Kapolres Mimika Tatap Muka Bersama FKUB Sikapi Postingan Sisko Adii

Memanah Dua Warga Pengguna Jalan, PW Diringkus Polisi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored