Senin, 18 Januari 2021
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index NASIONAL

Empat Tersangka Kejahatan Negara Segera Jalani Sidang Perdana

2 November 2018 - 15:10 WIT
KATEGORI : NASIONAL
Empat Tersangka Kejahatan Negara Segera Jalani Sidang Perdana
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, harianpapuanews.id – Empat tersangka dugaan kasus kejahatan terhadap keamanan Negara  atas nama JFS (WNA Polandia), SM, SA dan IW diterbangkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (02/11/2018) pukul 09.45 WIT untuk segera menjalani proses hukum sidang perdana.

“Empat tersangka dugaan kasus kejahatan terhadap keamanan negara itu diterbangkan menuju Wamena untuk dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Wamena guna dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu tahap persidangan,” Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal,  melalui siaran persnya, Jumat.

Menurut Kamal, empat tersangka tersebut giring menuju Bandara Sentani dengan pengawalan ketat personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua selanjutnya diterbangkan ke Wamena dengan menggunakan Pesawat Trigana Air PK -YSK.

BACAJUGA

Pelaku Pemanah Warga di SP 3 Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Pangdam Cenderawasih Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama di Papua

Karena Pelatihan, Vaksinasi di Mimika Diundur Satu Hari

Pemkab Dukung Pengoperasian Terminal Baru Mozes Kilangin

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor:B-250/T.4/Ep.1/10/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 tentang berkas perkara kasus kejahatan terhadap keamanan negara dengan tersangka JFS (WNA/Polandia) yang sudah dinyatakan lengkap P-21. 

“Untuk diketahui bahwa tersangka JFS ditangkap tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya saat sedang menginap di salah satu hotel di Wamena pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu,” ungkap Kamal.

Sebelumnya, lanjut Kalam,  JFS diamankan saat akan mengungjungi tempat wisata Danau Abema dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya bersama tiga rekannya yang berwanegara Indonesia yaitu NW, EW dan HW untuk dilakukan pemeriksaan selama satu jam dan dipulangkan.

“Keesokan harinya JFS kembali ditangkap oleh aparat Polres Jayawijaya. Sedangkan untuk tiga orang lainnya diamankan di tempat berbeda karna diduga akan melakukan transaksi amunisi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang diamankan, tim bergeser menuju Kota Elelim Kabupaten Yalimo guna mengambil amunisi milik IW alias BL yang tersempan di rumahnya dan tim berhasil mengamankan amunisi sebanyak 139 butir.

“Untuk mengetahui perkembangan dugaan kasus kejahatan terhadap keamanan negara yang melibatkan empat tersangka itu, polisi telah melakukan pememriksaan terhadap saksi-saksi yakni CAS, SW, EW,” jelas Kamal.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka JFS dan SM yakni satu unit handphone merek HTC warna hitam, satu buah SIM card merk Indosat (Mentari), dokumen transkrip percakapan tersangka, dokumen tentang perjuangan TPN/OPM. Sementara dari tersangka IW dan SA, polisi menyita 104 butir amuninsi kal.5.56 mm, 35 butir amunisi kal 9 mm.

Tersangka JFS dan SM dipersangkakan melanggar pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 jo 53 dan 55 KUHP tentang percobaan kejahatan terhadap keamanan Negara.

Sedangkan tersangka SA dan IW disangka melanggar rumusan Primer pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (2) Sub 4e KUHP Subsider pasal 106 KUHP Jo Pasal 87 KUHP lebih Subsider pasal 108 ayat (1) Sub 2e KUHP Jo Pasal 88 KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan Negara (Makar). (*/mel)

 

BeritaTerkait

Pelaku Pemanah Warga di SP 3 Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Pelaku Pemanah Warga di SP 3 Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Pangdam Cenderawasih Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama di Papua

Pangdam Cenderawasih Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama di Papua

Vaksinasi Perdana Mimika Direncanakan pada 20 Januari

Karena Pelatihan, Vaksinasi di Mimika Diundur Satu Hari

Pemkab Dukung Pengoperasian Terminal Baru Mozes Kilangin

Pemkab Dukung Pengoperasian Terminal Baru Mozes Kilangin

Berita Selanjutnya
Tim Gabungan Berhasil Tangkap Pembunuh Tukang Ojek Timika

Tim Gabungan Berhasil Tangkap Pembunuh Tukang Ojek Timika

Kabupaten Teluk Wondama Krisis BBM

Kabupaten Teluk Wondama Krisis BBM

Berita Terbaru

  • Pelaku Pemanah Warga di SP 3 Ternyata Alami Gangguan Jiwa
  • Pangdam Cenderawasih Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama di Papua
  • Karena Pelatihan, Vaksinasi di Mimika Diundur Satu Hari
  • Pemkab Dukung Pengoperasian Terminal Baru Mozes Kilangin
  • Tidak Patuhi Instruksi Bupati, Pedagang Nasi Kuning di Jalan Bogenvile Ditutup
  • Tidak Patuhi Instruksi Bupati, Pedagang Nasi Kuning di Jalan Bogenvile Ditutup

    Tidak Patuhi Instruksi Bupati, Pedagang Nasi Kuning di Jalan Bogenvile Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Pesta Nikah Kesepakatan Bersama Toga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Anggaran Jangan Korbankan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemanah Warga di SP 3 Ternyata Alami Gangguan Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Siap Laksanakan Hasil Kesepakatan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Populer Ekonomi

DPRD Minta SatPol Kembali Tertibkan Aktifitas Perekonomian di Pasar Lama

Pemkab Dukung Pengoperasian Terminal Baru Mozes Kilangin

Untuk Menarik Retribusi, Status Pasar Sentral Harus Jadi Pasar Daerah

Babinsa Koramil 1710-02 Timika Dampingi Kelompok Tani Bina Usaha

Menurunnya Pendapatan Juga Dibebani Pajak, Dewan Sarankan PHRI Sampaikan Keluhan ke Pemerintah

Populer Regional

Tidak Patuhi Instruksi Bupati, Pedagang Nasi Kuning di Jalan Bogenvile Ditutup

Satpol PP Siap Laksanakan Hasil Kesepakatan Bersama

Dewan Kritisi Kebijakan Kesepakatan Bersama

Wabup John Siap Disuntik Vaksin Pertama di Mimika

Secara Swadaya Warga Sewa Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai

Populer Hukrim

Pelaku Pemanah Warga di SP 3 Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Pelaku Curanmor di Mimika Berhasil “Diterkam” Macan Amungsa

Pakai Sabu, Tiga Warga Mimika Dibekuk Polisi

Memanah Dua Warga Pengguna Jalan, PW Diringkus Polisi

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Kejahatan Narkotika di Timika

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored