Jayapura, harianpapuanews.id – Empat tersangka dugaan kasus kejahatan terhadap keamanan Negara atas nama JFS (WNA Polandia), SM, SA dan IW diterbangkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (02/11/2018) pukul 09.45 WIT untuk segera menjalani proses hukum sidang perdana.
“Empat tersangka dugaan kasus kejahatan terhadap keamanan negara itu diterbangkan menuju Wamena untuk dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Wamena guna dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu tahap persidangan,” Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, melalui siaran persnya, Jumat.
Menurut Kamal, empat tersangka tersebut giring menuju Bandara Sentani dengan pengawalan ketat personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua selanjutnya diterbangkan ke Wamena dengan menggunakan Pesawat Trigana Air PK -YSK.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor:B-250/T.4/Ep.1/10/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 tentang berkas perkara kasus kejahatan terhadap keamanan negara dengan tersangka JFS (WNA/Polandia) yang sudah dinyatakan lengkap P-21.
“Untuk diketahui bahwa tersangka JFS ditangkap tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya saat sedang menginap di salah satu hotel di Wamena pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu,” ungkap Kamal.
Sebelumnya, lanjut Kalam, JFS diamankan saat akan mengungjungi tempat wisata Danau Abema dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya bersama tiga rekannya yang berwanegara Indonesia yaitu NW, EW dan HW untuk dilakukan pemeriksaan selama satu jam dan dipulangkan.
“Keesokan harinya JFS kembali ditangkap oleh aparat Polres Jayawijaya. Sedangkan untuk tiga orang lainnya diamankan di tempat berbeda karna diduga akan melakukan transaksi amunisi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang diamankan, tim bergeser menuju Kota Elelim Kabupaten Yalimo guna mengambil amunisi milik IW alias BL yang tersempan di rumahnya dan tim berhasil mengamankan amunisi sebanyak 139 butir.
“Untuk mengetahui perkembangan dugaan kasus kejahatan terhadap keamanan negara yang melibatkan empat tersangka itu, polisi telah melakukan pememriksaan terhadap saksi-saksi yakni CAS, SW, EW,” jelas Kamal.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka JFS dan SM yakni satu unit handphone merek HTC warna hitam, satu buah SIM card merk Indosat (Mentari), dokumen transkrip percakapan tersangka, dokumen tentang perjuangan TPN/OPM. Sementara dari tersangka IW dan SA, polisi menyita 104 butir amuninsi kal.5.56 mm, 35 butir amunisi kal 9 mm.
Tersangka JFS dan SM dipersangkakan melanggar pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 jo 53 dan 55 KUHP tentang percobaan kejahatan terhadap keamanan Negara.
Sedangkan tersangka SA dan IW disangka melanggar rumusan Primer pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (2) Sub 4e KUHP Subsider pasal 106 KUHP Jo Pasal 87 KUHP lebih Subsider pasal 108 ayat (1) Sub 2e KUHP Jo Pasal 88 KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan Negara (Makar). (*/mel)