Manokwari, harianpapuanews.id – Masyarakat Papua Barat dilarang menjadikan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata dalam sebuah momen penyambutan tamu kenegaraan maupun kepala daerah.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, burung Cendrawasih merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dilarang menjadikan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata dalam momen penyambutan tamu kenegaraan maupun kepala daerah.
“Dalam kunjungan kerja masyarakat sering memberikan burung Cenderawasih asli tapi saya menolak itu, karena burung ini merupakan suatu kebanggan masyarakat Papua. Kalau masyaralat memberikan cenderamata tanpa Cenderawasih asli pasti saya terima dengan baik,” kata Dominggus kepada wartawan, Minggu (16/09/2018).
Menurut Dominggus, sebelumnya sejumlah tamu kenegaraan, gubernur, walikota dan bupati dalam melaksanakan kunjungan kerja wilayah Papua dan Papua Barat, masyarakat selalu berburu burung Cenderawasih untuk dijadikan sebagai cenderamata membuat hewan tersebut terancam punah.
“Kita selalu menyanyikan lagu burung Cenderewasih burung emas, tapi kita lupa menjaga dan melestarikanya sehingga hewan ini sudah hampir punah,” terangnya.
Menurut Dominggus, jika masyarakat masih menjadikan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata, maka hewan endemik yang menjadi kebanggaan masyarakat Papua itu akan lenyap.
“Jadi, mari kita semua jaga dan melindungi burung Cenderawasih supaya tetap ada, dan benjadi kebanggaan kita bersama,” pesannya.
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mendukung kebijakan gubernur tentang pelarangan penggunaan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata. Sejalan dengan itu, Pemkab Manokwari telah menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa lindung tersebut, ketika melaksanakan proyek pembukaan jalan perbatsan antara Manokwar-Pegunungan Bintang (Pegaf).
“Kita sudah sampaikan kepada masyarakat secara umum supaya tidak boleh memburu dan menembak mati burung Cenderawasih karena sudah semakin langkah,” tegas Paulus.
Untuk melestarikan hewan lindung tersebut, Pemkab Manokwari akan melaksanakan sosialisasi kepada warganya agar tidak boleh lagi menggunakan burung Cenderawasih asli dalam momen penyambutan tamu kenegaraan maupun kepala daerah.
“Ke depan ini kami akan sosialisasikan larang pak gubernur ini kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) bersama masyarakat agar setiap kegiatan tidak diperkenankan memakai burung Cenderawasih asli sebagai periasan atau makota di kepala,” tegasnya.
Namun ada baiknya kebijakan gubernur tersebut, kata Paulus, harus diperkuat dengan sebuah Peraturan Gebernur (Pergub) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sehingga itu dapat berjalan efektif.
“Saya kira kalau Pergub saja tidak terlaku kuat, sehingga kita harus godok sebuah Perda agar sejalan dengan apa yang dibicarakan oleh pak gubernur. Kalau Perda itu sudah ada, maka kita akan sampaikan kepada perovinsi untuk diterapkan,” ungkapnya. (mel)