Jayapura, harianpapuanews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Laut Jayapura, Polda Papua berhasil menangkap seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) berinisial EK alias Engel (41), karena kedapatan membawa paket narkotika jenis ganja kering seberat satu kilogram, di Dermaga Baru Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (12/11/2018) Sekitar Pukul 17.15 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut diatas tangga naik kapal saat KM. Ciremai yang tengah melaksanakan kegiatan embarkasi. Saat itu, pelaku sedang mengangkat tas Rinjani dan hendak naik keatas kapal melalui tangga naik.
“Beruntung personel kepolsian yang saat itu sedang melakukan pengamanan melihat tas Rinjani tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi menemukan ganja kering yang dikemas dalam plastik warna hitam dan dililit dengan kelambu nyamuk warna putih,” ujar Kamal, Selasa (13/11/2018).
Atas dasar itu, polisi kemudian membawa buruh TKBM tersebut ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tas Rinjani yang berisikan daun ganja kering yang dibawanya didapat dari buruh luar berinisial YF alias Yopi untuk dibawa keatas kapal KM. Ciremai.
“Untuk kepentingan pengembangan, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polres Jayapura Kota guna melakukan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Kamal.
Menurut Kamal, barang bukti yang diamnkan dari Warga Dok IX Pantai, Distrik Jayapura Utara tersebut adalah 31 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja kering dengan berat sekitar satu kilogram, satu buah tas rinjani warna putih motif gambar kartun anime.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 80 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mel)
