Senin, 4 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Polisi Tangkap Seorang TKBM Pembawa Satu Kilogram Ganja

13 November 2018 - 12:29 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Polisi Tangkap Seorang TKBM Pembawa Satu Kilogram Ganja
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, harianpapuanews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Laut Jayapura, Polda Papua berhasil menangkap seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) berinisial EK alias Engel (41), karena kedapatan membawa paket narkotika jenis ganja kering seberat satu kilogram, di Dermaga Baru Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (12/11/2018) Sekitar Pukul 17.15  WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut diatas tangga naik kapal saat KM. Ciremai yang tengah melaksanakan kegiatan embarkasi. Saat itu, pelaku sedang mengangkat tas Rinjani dan hendak naik keatas kapal melalui tangga naik.

“Beruntung personel kepolsian yang saat itu sedang melakukan pengamanan melihat tas Rinjani tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi menemukan ganja kering yang dikemas dalam plastik warna hitam dan dililit dengan kelambu nyamuk warna putih,”  ujar Kamal, Selasa (13/11/2018).

BACAJUGA

Polres Mimika Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

INSIDEN Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

Atas dasar itu, polisi kemudian membawa buruh TKBM tersebut ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tas Rinjani yang berisikan daun ganja kering yang dibawanya didapat dari buruh luar berinisial YF alias Yopi untuk dibawa keatas kapal KM. Ciremai.

“Untuk kepentingan pengembangan, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polres Jayapura Kota guna melakukan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Kamal.

Menurut Kamal, barang bukti yang diamnkan dari Warga Dok IX Pantai, Distrik Jayapura Utara tersebut adalah 31 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja kering dengan berat sekitar satu kilogram, satu buah tas rinjani warna putih motif gambar kartun anime.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 80 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mel)  

Tags: Narkotika
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Polres Mimika Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polres Mimika Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

INSIDEN Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

INSIDEN Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

Berita Selanjutnya
39 Paket Ganja Kering Disita Aparat Gabungan TNI-Polri

39 Paket Ganja Kering Disita Aparat Gabungan TNI-Polri

Ini Pesan Kapolda Papua Barat Untuk Anggota Brimob

Ini Pesan Kapolda Papua Barat Untuk Anggota Brimob

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-AD Segara Bangun Markas Korem Fakfak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Bupati Mimika Targetkan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored