Manokwari, Harianpapuanwqs.com – Salah satu advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mengatakan, kedatangan Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo ke Kota Rusa Merauke Jumat, (16/11/2018) untuk agenda peresmian monumen kapsul waktu 2018-2085 justru diwarnai penangkapan dan penahanan yang terjadi secara melawan hukum terhadap seorang pemuda asli asal Suku Marind-Merauke bernama Agus Mahuse (32).
“Agus dibawa oleh polisi ke Kantor Polres Merauke di Jalan Brawijaya-Merauke atas perintah Kapolres Merauke. Alasannya, karena Agus Mahuse telah membentangkan sebilah pamflet dari kertas manila bertuliskan S.O.S (Save Our Soul) Earth. Yang artinya kurang lebih adalah tolong selamatkan kami dan bumi kami,” kata Warinussy melalui siaran peranya, Jumat.
Menurut Warinussy, atas kata-kata yamg sebenarnya bersifat meminta perhatian, juga dari seorang Presiden Jokowi, malah Agus yang merupakan salah satu anggota Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) tersebut harus mendekam selama setengah hari di Kantor Polres Merauke.
“Saya mendesak Presiden Jokowi melalui Kapolri untuk mengoreksi tindakan Kapolres Merauke dan jajarannya yang telah bertindak melanggar hak-hak asasi manusia dari seorang Agus Mahuse,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas-jelas dijamin dalam pasal 28 a hingga pasal 28 j dan juga dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Bahkan sama sekali mengabaikan hak-hak saudara Agus Mahuse sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 48 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
“Tindakan Kapolres Merauke dan jajarannya justru telah mencoreng kunjungan Presiden Jokowi ke Tanah Papua, khususnya ke Kota Merauke kali ini. Sehingga harus ditindak tegas oleh Presiden melalui Kapolri,” tandas Warinussy. (mel)