Jayapura, harianpapuanews.id – Seorang buruh bangunan berinisial WN alias Wahab (40) dihakimi massa hingga babak belur karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah sebut saja mawar (15) yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA), di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Jumat (16/11/2018).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal melalui siaran persnya, Jumat mengatakan, tersangka hakimi massa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis 15 November 2018 sekitar pukul 15.30 WIT.
“Saat itu ayah korban mencari anaknya karena telat pulang sekolah, selang beberapa menit kemudian ayah korban mendapati anaknya dekat kebun jeruk sedang berjalan kaki sendirian,” kata Kamal.
Setelah sampai dirumah, lanjut Kamal, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya bahwa ketika pulang sekolah terjadi hujan. Korban lalu dipanggil pelaku untuk berteduh di rumah salah satu warga yang sementara masih dalam tahap pengerjaan yang berada di Jalan Maleo Arso.
“Saat korban berteduh pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah lalu mempersilahkan korban duduk, setelah itu pelaku menutup pintu rumah dan melakukan perbuatan bejatnya,” terang Kamal.
Menurut Kamal, mendengar kejadian tersebut ayah korban langsung memberitahukan kepada warga dan mendatangi pelaku untuk dihakimi. Beruntung tempat kejadian berdekatan dengan Pos TNI sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku telah diserahkan kepada Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Keerom untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Dengan adanya kejadian ini diharapkan kepada orang tua untuk memberikan pengawasan terhadap anaknya di rumah maupun di luar rumah. Pasalnya, kejahatan yang terjadi karena ada niat dan kesempatan.
“Orang tua harus selalu berikan pemahaman terhadap anak-anak untuk tidak mudah percaya apabila dipanggil atau berkomunikasi dengan orang yang tidak dia kenal atau baru meliat orang tersebut,” pesan Kamal. (mel)
