Manokwari, harianpapuanews.id – Satuan tugas (Satgas) PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII menemukan dugaan paraktik pendistribusian gas elpiji 12 kilogram tanpa izin alias ilegal, di wilayah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Seles Executive LPG I Domestic Gas PT Pertamina MOR VIII, M Angga Dexora mengatakan, dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja di wilayah tersebut, pihaknya menemukan adanya penjualan gas elpiji yang tidak jelas asal-usunya alias tanpa izin.
“Dengan adanya temuan itu tentu banyak pihak yang dirugikan terutama konsumen karena jaminan, mutuh, kualitas dan isi dari elpiji tersebut tidak sesuai standar safety,” kata Angga kepada wartawan, di Manokwari, Sebtu (24/11/2018).
Masyarakat setempat kemungkinan belum tahu-menahu dampak positif dan negetif tentang penggunaan gas elpiji. Oleh karena itu, Pertamina mengimbau masyarakat Manokwari agar ketika membeli gas elpiji berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram harus melalui agen resmi PT Pertamina.
“Masyarakat yang membeli gas epiji melalui agen resmi milik Pertamina, kami pastikan bahwa isi dan kulalitasnya aman untuk digunakan,” tegasnya.
Angga menegaskan, dengan adanya temuan pelanggaran pendistribusian gas elpiji tanpa izin tersebut, maka Pertamina MOR VIII akan berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum pengusaha yang mendatangkan gas elpiji tanpa izin. Pasalnya, agen resmi panjualan gas elpiji di Manokwari hanya satu yakni PT. Arya Hikmah.
“Kalau kita sendiri menelusuri mata rantai yang panjang itu mungkin agak susah. Oleh karena itu, kita berusaha berkoordinasi dengan Pemda dan Polda Papua Barat untuk cari siap dibelik penjualan gas elipiji illegal tersebut,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat dari adanya peredaran dan penjualan gas elipiji yang tidak jelas tersebut, Pertamina MOR VIII akan berupaya untuk menekannya karena yang dirugikan dalam persoalan ini adalah konsumen, agen dan pemerintah daerah soal pembayaran pajaknya.
“Kita berharap pemerintah daerah dan polisi terbuka dan mau bekerja sama dengan kita sebaik mungkin, karena pemda juga dirugikan soal pembayaran pajaknya,” tutur Angga.
Adapun agan resmi penjualan gas elpiji yang beroperasi di Manokwari yaitu PT. Arya Hikmah. Agen pertamina ini memiliki 83 outlet yang tersebar di wilayah Manokwari, Distrik Prafi dan Kabupaten Bintuni. Untuk mengetahui bahwa outlet penjualan gas elpiji memiliki izin resmi, masyarakat harus menayakan apakah outlet ini mempunyai kontrak dengan agen resmi PT. Arya Hikmah atau tidak.
“Ketika masyarakat beli gas elpiji, masyarakat berhak melihat kontrak outlet penjualan gas itu. Kalau tidak ada izin, maka pembelian gas eliji itu harus disertakan dengan nota pembayaran, supaya ketika terjadi sesuatu pemilik outlet itu yang bertanggung jawab,” sebut Angga. (mel)
